Pekerja Asing Bekerja Tanpa Izin, Pemda Kehilangan Pemasukan

Pekerja Asing Bekerja Tanpa Izin, Pemda Kehilangan Pemasukan
Petugas imigrasi memeriksa dokumen keimigrasian warga negara asing. Foto/ilustrasi: dokumen Jawa Pos

jpnn.com, AMLAPURA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karangasem di Bali mencatat ada sebanyak 72 tenaga kerja asing (TKA) di daerah yang terletak di wilayah timur Pulau Bali itu. Namun, pekerja asing yang bekerja di Karangasem diyakini lebih banyak daripada yang terdaftar.

Kepala Disnakertrans Karangasem Nyoman Suadnya mengungkapkan, ada 38 dari 72 pekerja asing yang menetap. Sisanya ada yang bekerja lintas kabupaten dan provinsi.

Menurutnya, pekerja asing yang terdata cukup sedikit dibandingkan potensi yang ada. Dia menduga ada pekerja asing yang bekerja di Karangasam secara ilegal.

Sebagai contoh, ada perusahaan penyedia layanan snorkeling di Karangasem yang menggunakan banyak tenaga kerja asing. Namun, perusahaan itu tak memiliki izin mempekerjakan orang asing (IMTA).

“Banyak perusahaan yang sembunyi-sembunyi menggunakan tenaga kerja asing untuk menghindari izin mempekerjakan tenaga asing,” katanya.

Suadnya menambahkan, kondisi itu merugikan Pemkab Karangasem karena kehilangan pendapatan. Untuk diketahui, biaya pengurusan IMTA sekitar Rp 22 juta per pekerja.

Karena itu, Pemkab Karangasem akan mendata para pekerja asing. TKA yang hanya kerja di Karangasem wajib membayar pajak IMTA.

“Seandainya kerja lintas kabupaten, maka menjadi wewenang dari Pemprov Bali. Tahun 2018 target PAD Karangasem dari IMTA sekitar Rp 500 juta lebih,” ungkapnya.

Saat ini terdapat 72 pekerja asing yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karangasem. Namun, ada dugaan banyak TKA bekerja tanpa izin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News