Pekerja Asing Bekerja Tanpa Izin, Pemda Kehilangan Pemasukan
Kamis, 01 Maret 2018 – 19:30 WIB
![Pekerja Asing Bekerja Tanpa Izin, Pemda Kehilangan Pemasukan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/06/09/petugas-imigrasi-memeriksa-dokumen-keimigrasian-warga-negara-asing-fotoilustrasi-dokumen-jawa-pos.jpg)
Petugas imigrasi memeriksa dokumen keimigrasian warga negara asing. Foto/ilustrasi: dokumen Jawa Pos
Lebih lanjut Suadnya mengatakan, sebelumnya petugas sempat mendata TKA yang kerja di Karangasem. Visa kerja sebagian TKA ternyata sudah habis.
Kondisi tersebut sudah dilaporkan ke pengawas ketenagakerjaan Provinsi Bali dan akan ditindaklanjuti. “Pengawasan tenaga kerja asing merupakan wewenang Provinsi Bali. Sementara Karangasem belum memiliki pengawas tenaga kerja asing,” tandasnya.(rb/ayu/mus/mus/JPR)
Saat ini terdapat 72 pekerja asing yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karangasem. Namun, ada dugaan banyak TKA bekerja tanpa izin.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPRD Sulteng Minta Imigrasi Selidiki Izin TKA Salim Group di Tambang CPM
- TKA di Tangerang Raya Meningkat, Imigrasi Perketat Pengawasan
- Tindak Lanjut Peluncuran Golden Visa, Kantor Imigrasi Bekasi Gelar Sosialisasi
- Kantor Imigrasi Bekasi Sosialisasikan Golden Visa Untuk Gaet Top Investor
- Warga Amerika Tewas di Pantai Karangasem Bali, Ini Penjelasan Polisi
- Wamenaker Afriansyah Apresiasi Hasil Regional Workshop Tenaga Kerja Asing, Ini Harapannya