Pekerja Asing Terkurung Akibat Aksi Buruh
Jumat, 04 Januari 2013 – 10:05 WIB

Pekerja Asing Terkurung Akibat Aksi Buruh
PURWAKARTA-Pihak manjemen PT San Fu Indonesia tetap pada keputusan akan memberikan upah sebesar Rp1.350.000 untuk pekerjanya. Diberlakukan mulai Januari 2013. “Upah yang kami berikan sebesar Rp1.350.000 kepada karyawan ini belum termasuk uang lembur, isentif dan tunjangan masa kerja. Kami harap keputusan ini bisa dimaklumi,” ungkapnya.
“Keputusan ini merupakan keputusan yang sangat rasional, tentunya dengan kondisi dan situasi perusahaan saat ini,” terang Nenden Eva Nofianti SH selaku Legal Officer PT San Fu Indonesia ketika memberikan keterangan pers, Kamis (3/1).
Baca Juga:
Upah sebesar ini, selain melihat kondisional perusahaan, diputuskan mengacu pada keputusan Gubernur Jawa Barat tertanggal 21 Nopember 2012 Nomor 561/Kep.1305-Bangsos/2012 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota.
Baca Juga:
PURWAKARTA-Pihak manjemen PT San Fu Indonesia tetap pada keputusan akan memberikan upah sebesar Rp1.350.000 untuk pekerjanya. Diberlakukan mulai
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak