Pekerja Asing Terkurung Akibat Aksi Buruh

Pekerja Asing Terkurung Akibat Aksi Buruh
Pekerja Asing Terkurung Akibat Aksi Buruh
PURWAKARTA-Pihak manjemen PT San Fu Indonesia tetap pada keputusan akan memberikan upah sebesar Rp1.350.000 untuk pekerjanya. Diberlakukan mulai Januari 2013.

“Keputusan ini merupakan keputusan yang sangat rasional, tentunya dengan kondisi dan situasi perusahaan saat ini,” terang  Nenden Eva Nofianti SH selaku Legal Officer PT San Fu Indonesia ketika  memberikan keterangan pers, Kamis (3/1).

Upah sebesar  ini, selain melihat kondisional perusahaan, diputuskan mengacu pada keputusan Gubernur Jawa Barat tertanggal 21 Nopember 2012 Nomor  561/Kep.1305-Bangsos/2012 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota.

“Upah yang kami berikan sebesar Rp1.350.000 kepada  karyawan ini belum termasuk uang lembur, isentif dan tunjangan masa kerja. Kami harap keputusan ini bisa dimaklumi,”  ungkapnya.

PURWAKARTA-Pihak manjemen PT San Fu Indonesia tetap pada keputusan akan memberikan upah sebesar Rp1.350.000 untuk pekerjanya. Diberlakukan mulai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News