Pekerja Asing Terkurung Akibat Aksi Buruh
Jumat, 04 Januari 2013 – 10:05 WIB
![Pekerja Asing Terkurung Akibat Aksi Buruh](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Pekerja Asing Terkurung Akibat Aksi Buruh
PURWAKARTA-Pihak manjemen PT San Fu Indonesia tetap pada keputusan akan memberikan upah sebesar Rp1.350.000 untuk pekerjanya. Diberlakukan mulai Januari 2013. “Upah yang kami berikan sebesar Rp1.350.000 kepada karyawan ini belum termasuk uang lembur, isentif dan tunjangan masa kerja. Kami harap keputusan ini bisa dimaklumi,” ungkapnya.
“Keputusan ini merupakan keputusan yang sangat rasional, tentunya dengan kondisi dan situasi perusahaan saat ini,” terang Nenden Eva Nofianti SH selaku Legal Officer PT San Fu Indonesia ketika memberikan keterangan pers, Kamis (3/1).
Baca Juga:
Upah sebesar ini, selain melihat kondisional perusahaan, diputuskan mengacu pada keputusan Gubernur Jawa Barat tertanggal 21 Nopember 2012 Nomor 561/Kep.1305-Bangsos/2012 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota.
Baca Juga:
PURWAKARTA-Pihak manjemen PT San Fu Indonesia tetap pada keputusan akan memberikan upah sebesar Rp1.350.000 untuk pekerjanya. Diberlakukan mulai
BERITA TERKAIT
- Dua Warga Yogya Didenda Rp 50 Ribu karena Buang Sampah Sembarangan
- Pemuda Begal Payudara di Kampar Ditangkap, Begini Modusnya!
- Kernet Speed Boat Semoga Jaya Hilang di Sungai Musi, Basarnas Palembang Terjunkan Personel
- 6 Rumah Amblas ke Sungai Indragiri, Nilai Kerugian Mencapai Rp 2,5 M
- Kebakaran Melanda 4 Rumah Sewa Semipermanen di Aceh, Ini Dugaan Penyebabnya
- Wahyu Destiawan: 174 ASN Pemkab Rejang Lebong Masuk Masa Pensiun pada 2024