Pekerja Bengkel Nyambi jadi Kurir Sabu-Sabu
jpnn.com, JOMBANG - Polisi berhasil menangkap Fajar Alfaritzi alias Boneng (42) warga Desa Plandi, Jombang. Pria yang sehari-hari bekerja di bengkel motor ini, ditangkap di area Pasar Legi, Jombang.
Saat digeledah, polisi mendapatkan satu bungkus sabu-sabu seberat 73,18 gram. Tersangka bekerja atas suruhan seorang bandar sabu-sabu dengan upah ratusan ribu rupiah.
Tersangka hanya bertugas meletakkan sabu-sabu di dalam bak sampah pasar, beberapa saat kemudian akan diambil oleh seseorang tak dikenal.
AKP Moch Mukid Kasat Reskoba Polres Jombang mengatakan, setelah dipastikan tidak ada sabu-sabu selain satu bungkus plastik yang telah ditemukan polisi, tersangka diborgol dan dibawa ke mapolres jombang.
"Selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga mengamankan satu buah handphone yang digunakan untuk berhubungan dengan bandar yang menyuruh tersangka," jelas AKP Mukid.
Polisi kini tengah memburu sang pemilik barang yang dibawa tersangka, identitas bandar sudah diketahui secara lengkap.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara. (yos/jpnn)
Sebagai kurir narkoba tersangka hanya bertugas meletakkan sabu-sabu di dalam bak sampah pasar.
Redaktur & Reporter : Natalia
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Hakim Vonis Deni Saputra Penjara Seumur Hidup
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi