Pekerja Boleh Daftar Jamsostek Sendiri
Minggu, 25 November 2012 – 21:31 WIB
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menerbitkan Peraturan Menakertrans No.20 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menakertrans No.12/2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Muhaimin menjelaskan, dalam ketentuan peraturan baru para pekerja/buruh lebih banyak mendapat manfaat dari program jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek). Diharapkan, program ini dapat meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh.
Baca Juga:
"Para pekerja/buruh dapat mendaftarkan sendiri dalam jamsostek jika pengusaha tempat mereka bekerja telah nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan ke dalam program perlindungan itu," ujar Muhaimin di Jakarta, Minggu (25/11).
Maka sejak ditetapkannya permenakertrans soal Jamsostek ini, para tenaga kerja/buruh dapat mendaftarkan dirinya sendiri dalam program jaminan sosial tenaga kerja kepada badan penyelenggara. Sehingga, para pekerja atau buruh berhak memperoleh pelayanan medis khusus. Misalnya, kaca mata, prothese mata (mata palsu), prothese gigi (gigi palsu), alat bantu dengar, dan prothese anggota gerak.
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menerbitkan Peraturan Menakertrans No.20 tahun 2012 tentang Perubahan
BERITA TERKAIT
- Pemberdayaan Mustahik Jadi Fokus BAZNAS dalam Program Makan Bergizi
- Dianugerahi Lifetime Achivement dari BKTI-PII, Menko Airlangga Berpesan Begini
- Selamat, Fadel Muhammad Raih Penghargaan sebagai Pemimpin Inovatif di IDeaward 2024
- Kuasa Hukum Yakin Jokowi Tak Terpengaruh Surat Permohonan Perlindungan Hukum Halim Ali
- CNN Beri Award pada HCML dalam Pemberdayaan dan Ketahanan Energi di Jawa Timur
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer Database BKN & Tercecer Berbeda, Cermati