Pekerja Boleh Daftar Jamsostek Sendiri
Minggu, 25 November 2012 – 21:31 WIB

Pekerja Boleh Daftar Jamsostek Sendiri
“Pekerja atau buruh mendapatkan resep kaca mata dengan biaya untuk frame dan lensa sebesar Rp300.000, penggantian lensa 2 tahun sekali Rp150.000, dan penggantian frame 3 tahun sekali Rp150.000,” sebutnya.
Sedangkan untuk pekerja yang memerlukan gigi palsu dapat diberikan di balai pengobatan gigi, klinik gigi atau praktek dokter gigi dengan paling banyak biaya Rp1 juta.
“Pekerja yang membuat gigi palsu diberikan jenis lepasan berbahan acrylic dengan ketentun per rahang untuk gigi pertama sebesar Rp200.000 dan gigi kedua, serta seterusnya Rp20.000,” imbuhnya.
Muhaimin menambahkan, di dalam permenakertrans ini juga ditetapkan pasal tentang pelayanan kesehatan untuk penyakit kronis dan kritis. Hal ini harus sesuai dengan anjuran dokter spesialis di unit pelayanan khusus atau di rumah sakit.
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menerbitkan Peraturan Menakertrans No.20 tahun 2012 tentang Perubahan
BERITA TERKAIT
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Semangat Hari Kartini, Pertamina Dorong Perempuan untuk Berkarya & Salurkan Energi