Pekerja Boleh Daftar Jamsostek Sendiri
Minggu, 25 November 2012 – 21:31 WIB
“Pekerja atau buruh mendapatkan resep kaca mata dengan biaya untuk frame dan lensa sebesar Rp300.000, penggantian lensa 2 tahun sekali Rp150.000, dan penggantian frame 3 tahun sekali Rp150.000,” sebutnya.
Sedangkan untuk pekerja yang memerlukan gigi palsu dapat diberikan di balai pengobatan gigi, klinik gigi atau praktek dokter gigi dengan paling banyak biaya Rp1 juta.
“Pekerja yang membuat gigi palsu diberikan jenis lepasan berbahan acrylic dengan ketentun per rahang untuk gigi pertama sebesar Rp200.000 dan gigi kedua, serta seterusnya Rp20.000,” imbuhnya.
Muhaimin menambahkan, di dalam permenakertrans ini juga ditetapkan pasal tentang pelayanan kesehatan untuk penyakit kronis dan kritis. Hal ini harus sesuai dengan anjuran dokter spesialis di unit pelayanan khusus atau di rumah sakit.
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menerbitkan Peraturan Menakertrans No.20 tahun 2012 tentang Perubahan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Prabowo Segera Naikkan Gaji Guru, Janji untuk ASN Bagaimana? Honorer juga Penasaran
- 3 Orang Hilang dalam Bencana di Deli Serdang Sumut
- CPNS dan PPPK Daerah Ini Terima SK, Selamat ya
- Komnas HAM Klarifikasi Polda Jateng soal Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK
- PW GPII Gelar Aksi Demonstrasi, Begini Tuntutannya
- Makam Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Sudah Digali