Pekerja Boleh Daftar Jamsostek Sendiri
Minggu, 25 November 2012 – 21:31 WIB
“Pekerja atau buruh mendapatkan resep kaca mata dengan biaya untuk frame dan lensa sebesar Rp300.000, penggantian lensa 2 tahun sekali Rp150.000, dan penggantian frame 3 tahun sekali Rp150.000,” sebutnya.
Sedangkan untuk pekerja yang memerlukan gigi palsu dapat diberikan di balai pengobatan gigi, klinik gigi atau praktek dokter gigi dengan paling banyak biaya Rp1 juta.
“Pekerja yang membuat gigi palsu diberikan jenis lepasan berbahan acrylic dengan ketentun per rahang untuk gigi pertama sebesar Rp200.000 dan gigi kedua, serta seterusnya Rp20.000,” imbuhnya.
Muhaimin menambahkan, di dalam permenakertrans ini juga ditetapkan pasal tentang pelayanan kesehatan untuk penyakit kronis dan kritis. Hal ini harus sesuai dengan anjuran dokter spesialis di unit pelayanan khusus atau di rumah sakit.
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menerbitkan Peraturan Menakertrans No.20 tahun 2012 tentang Perubahan
BERITA TERKAIT
- Pemberdayaan Mustahik Jadi Fokus BAZNAS dalam Program Makan Bergizi
- Dianugerahi Lifetime Achivement dari BKTI-PII, Menko Airlangga Berpesan Begini
- Selamat, Fadel Muhammad Raih Penghargaan sebagai Pemimpin Inovatif di IDeaward 2024
- Kuasa Hukum Yakin Jokowi Tak Terpengaruh Surat Permohonan Perlindungan Hukum Halim Ali
- CNN Beri Award pada HCML dalam Pemberdayaan dan Ketahanan Energi di Jawa Timur
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer Database BKN & Tercecer Berbeda, Cermati