Pekerja BPMigas Wajib Lapor Kekayaan
Kamis, 09 Februari 2012 – 09:12 WIB
JAKARTA - Upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas di sektor minyak dan gas (migas) terus dilakukan. Kali ini, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas) mewajibkan seluruh pekerjanya untuk melaporkan harta kekayaan.
Kepala BPMigas R. Priyono mengatakan, BPMigas kini coba membangun integritas sebagai institusi yang mendukung gerakan anti korupsi. "Ini penting agar industri hulu migas bisa dikelola dengan jauh lebih baik," ujarnya saat sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Jakarta kemarin (8/2).
Menurut Priyono, untuk mendukung gerakan tersebut, maka BPMigas berinisiatif mewajibkan pekerjanya untuk melaporkan kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kejujuran, Keterbukaan dan Tanggungjawab akan menjadi landasan untuk membentuk lingkungan kerja yang bersih untuk menjalankan kaidah etika bisnis dan good corporate governance," katanya.
Sebelumnya BPMigas dan KPK telah menandatangani kerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Penguatan kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada 14 November 2011.
JAKARTA - Upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas di sektor minyak dan gas (migas) terus dilakukan. Kali ini, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha
BERITA TERKAIT
- Wamen UMKM Ajak Nasabah PNM Mekaar Tingkatkan Kualitas Usaha
- Indonesia Bisa Memainkan Peran Strategis Menjembatani Negara-Negara BRICS dan OECD
- Lewat Revitalisasi Destinasi Ikonik, Holding BUMN Danareksa Dorong Pengembangan Pariwisata
- Menteri BUMN Dorong BTN Sediakan TOD untuk 3 Juta Rumah, Begini Skemanya
- Pertamina Komitmen Menjaga Suplai Energi untuk Mendukung Pelaksanaan Program MBG
- Langkah Strategis Pemerintah Dorong Pariwisata sebagai Motor Ekonomi