Pekerja BPMigas Wajib Lapor Kekayaan
Kamis, 09 Februari 2012 – 09:12 WIB
JAKARTA - Upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas di sektor minyak dan gas (migas) terus dilakukan. Kali ini, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas) mewajibkan seluruh pekerjanya untuk melaporkan harta kekayaan.
Kepala BPMigas R. Priyono mengatakan, BPMigas kini coba membangun integritas sebagai institusi yang mendukung gerakan anti korupsi. "Ini penting agar industri hulu migas bisa dikelola dengan jauh lebih baik," ujarnya saat sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Jakarta kemarin (8/2).
Menurut Priyono, untuk mendukung gerakan tersebut, maka BPMigas berinisiatif mewajibkan pekerjanya untuk melaporkan kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kejujuran, Keterbukaan dan Tanggungjawab akan menjadi landasan untuk membentuk lingkungan kerja yang bersih untuk menjalankan kaidah etika bisnis dan good corporate governance," katanya.
Sebelumnya BPMigas dan KPK telah menandatangani kerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Penguatan kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada 14 November 2011.
JAKARTA - Upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas di sektor minyak dan gas (migas) terus dilakukan. Kali ini, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Dana Murah, BTN Gandeng UPN Veteran Yogyakarta
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Gen Z Perlu Penguatan Literasi Keuangan, Biar Enggak FOMO
- Lewat Program SGSP, SIG Tingkatkan Kesejahteraan Petani di Rembang
- Mebiso Masuk Nominasi IKMA Awards 2024
- Pertahankan Status Whitelist Bendera RI, BKI Ajak Stakeholders Pelayaran Indonesia Tingkatkan Kualitas Kapal