Pekerja Dari Luar Daerah akan Diusir
jpnn.com - BALIKPAPAN - Perusahaan di Balikpapan tak bisa seenaknya merekrut tenaga kerja dari luar kota. Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial (Disnakersos) mengancam menyetop dan memulangkan tenaga kerja nonlokal yang kedapatan tanpa izin.
Kepala Disnakersos Tirta Dewi mengimbau semua perusahaan lebih mengutamakan sumber daya lokal. Kalaupun merekrut tenaga kerja dari luar, wajib membuat izin dan melapor ke Disnakersos.
"Perusahaan yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan, mengurus izin semua karyawannya. Melapor ke Disnakersos agar terekam datanya,” ujarnya di laman Balikpapan Pos, Rabu (31/8).
Ia mencontohkan perusahaan nasional seperti Pertamina yang masih banyak merekrut tenaga kerja dari luar daerah untuk pembangunan apartemen dan perluasan kilang.
Hal itu memang diperbolehkan asal memenuhi seluruh perizinan, syarat, prosedur, dan ketentuan telah dipenuhi. Namun diharapkan perekrutan itu untuk kualifikasi dan kemampuan yang tidak dimiliki tenaga kerja lokal.
"Sedikit pekerja lokal dan banyak dari luar, ini yang tidak kami inginkan. Kalau rekrutmen tenaga kerja sebaiknya terbuka, transparan. Jika pencaker lokal tidak memenuhi kualifikasi bisa merekrut dari luar sesuai ketentuan dan prosedur," tambahnya.
Ia berharap pekerjaan kelas tiga menggunakan tenaga kerja full dari Balikpapan. Untuk pekerjaan kelas satu bisa merekrut dari luar dengan catatan kemampuan yang tidak dimiliki Balikpapan dan Kaltim. (ane/rsh/k18)
BALIKPAPAN - Perusahaan di Balikpapan tak bisa seenaknya merekrut tenaga kerja dari luar kota. Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial (Disnakersos) mengancam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas