Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta Siap-siap, Ada Kabar Baik dari Penyaluran BSU
Kamis, 22 Juli 2021 – 11:32 WIB
Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3.500.000,-, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker Ida.
4. Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM
Beberapa di antaranya adalah industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp 8 triliun.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Minta Pemerintah Naikkan Gaji Panwascam hingga 100 Persen
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting
- Anggaran Gaji 2.300 CPNS-PPPK 2024 Daerah Ini Belum Masuk RAPBD, Waduh!