Pekerja Ilegal Tiongkok Masuk Papua

Pekerja Ilegal Tiongkok Masuk Papua
Paspor tenaga kerja asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakila Rakyat (DPR) Taufik Kurniawan meminta pemerintah memperketat pengawasan tenaga kerja asing (TKA).

Hal ini menyusul laporan Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura, Timika, yang mensinyalir seratusan warga Tiongkok bekerja pada perusahaan-perusahaan tambang emas rakyat di wilayah Kabupaten Nabire, Papua.

Mereka diduga bekerja tanpa melapor secara resmi kepada instansi terkait.

Taufik menilai regulasi yang sudah dikeluarkan pemerintah salah satunya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan TKA, seharusnya semakin meminimalisir TKA bekerja pada lapangan kerja yang bisa dikerjakan oleh tenaga lokal.

“Presiden sudah mengeluarkan Perpres TKA itu, seharusnya kehadiran TKA di Indonesia bisa dikontrol. TKA hanya boleh bekerja di level manajerial, dan jumlahnya terbatas. Untuk level pekerja kasar sebenarnya bisa dikerjakan oleh tenaga kerja lokal," katanya.

Taufik menegaskan kondisi ini menjadi ironi di tengah minimnya lapangan pekerjaan.

"Banyak masyarakat kita menganggur, tapi TKA dengan mudahnya bekerja di Indonesia,” ujar Taufik.

Dia juga menyoroti peran Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) maupun Dinas Ketenagakerjaan yang ada di daerah yang kecolongan dengan kehadiran TKA itu.

Ratusan pekerja ilegal dari Tiongkok disinyalir bekerja di perusahaan tambang emas rakyat di Kabupaten Nabire.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News