Pekerja Ilegal Tiongkok Masuk Papua

Taufik memita Imigrasi juga lebih meningkatkan perannya dalam memberikan izin kepada warga negara asing masuk ke wilayah Indonesia.
Di menegaskan jika dokumennya tidak lengkap, harus ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jika memang dokumen mereka tidak sesuai dan tidak lengkap saya rasa Imigrasi bisa mengambil tindakan tegas, salah satunya deportasi,” kata wakil ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN), itu.
Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Tembagapura Jesaja Samuel Enock di Timika, Senin (11/6/2018), mengatakan dugaan adanya seratusan WN Tiongkok yang bekerja ilegal di perusahaan tambang emas rakyat di Kabupaten Nabire itu diketahui berdasarkan laporan masyarakat, terutama dewan adat setempat.
“Bukan puluhan orang saja, bisa sampai ratusan orang. Ini sudah berlangsung lama tanpa ada pengawasan,” kata Samuel.
Bersama lima personel tim pengawasan orang asing Kantor Imigrasi Tembagapura, Samuel mendatangi empat lokasi tambang emas rakyat di Kabupaten Nabire mulai Jumat (8/6).
Mereka menemukan sejumlah WN Tiongkok bekerja di lokasi itu.
Empat lokasi tambang emas rakyat di Kabupaten Nabire tersebut terletak di Kilometer 70, Kilometer 52, Kilometer 38 dan Kilometer 30 ruas Jalan Trans Nabire-Enarotali Paniai.
Ratusan pekerja ilegal dari Tiongkok disinyalir bekerja di perusahaan tambang emas rakyat di Kabupaten Nabire.
- Longsor di Tambang Emas Bone Bolango, Satu Orang Meninggal Dunia
- DPRD Sulteng Minta Imigrasi Selidiki Izin TKA Salim Group di Tambang CPM
- Saham BRMS Melorot, Dampak Aksi Warga Tolak Tambang CPM?
- DPR Minta Dugaan Pencemaran oleh Tambang Emas Milik BRMS Diselidiki
- CPM dan DPRD Tegaskan Legalitas Aktivitas PT AKM di Poboya
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pidie Aceh