Pekerja Indonesia di Australia Dengan Upah Dibawah Standar Diminta Melapor
Lembaga pengawas tenaga kerja di Australia, Fair Work Ombudsman mengatakan akan menggunakan kekuatan baru bagi pemilik usaha yang membayar pekerjanya di bawah upah minimum.
Kenali hak kerja Anda di Australia
- Upah minimum nasional di Australia saat ini adalah $18,93 per jam sebelum pajak
- Semua pekerja di Australia memiliki hak yang sama, terlepas dari jenis visa yang dimiliki
- Pekerja bisa membuat laporan soal ketidakadilan di tempat kerja secara anonim dalam bahasa Indonesia
Dalam sebuah pernyataan di konferensi tahunan yang digelar awal bulan ini, Fair Work Ombudsman mengatakan pendekatan lebih tegas akan dilakukan bagi pemilik usaha yang tidak patuh pada aturan soal upah minimum.
"Kami juga akan menggunakan kekuatan baru dan secara terbuka menyebutkan nama pengusaha yang melanggar hukum," ujar Sandra Parker dari Fair Work Ombudsman.
Menurutnya langkah ini diambil untuk mengirimkan pesan bahwa membayar pekerja dengan dibawah upah minimum atau merampas hak mereka adalah hal yang tidak bisa diterima.
"Pengusaha yang melakukan hal ini akan ketahuan," tegasnya.
Saat ini upah minimum nasional di Australia adalah $18,93, atau lebih dari Rp 186 ribu, per jam sebelum pajak.
Sementara itu para pekerja casual mendapatkan tambahan 25 persen.
- Dunia Hari Ini: Kecelakaan Bus di India Telan Puluhan Nyawa
- Dunia Hari Ini: Setidaknya 10 ribu orang Tedampak Letusan Gunung Lewotobi Laki-laki
- Pendidikan dan Pengalaman Kerja Migran, Termasuk Asal Indonesia, Belum Tentu Diakui Australia
- Pemilik Usaha Kecil dan Menengah di Indonesia Minta Lebih Diperhatikan
- Apakah Bentrokan Indonesia dengan Kapal Tiongkok di Laut China Selatan Pertanda Konflik?
- Jenazah WHV Asal Indonesia Belum Dipulangkan, Penyebab Kecelakaan Masih Diselidiki