Pekerja Informal Harus Mendapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Konsep jaminan sosial yang dikelola BP Jamsostek memegang 9 prinsip BPJS sesuai UU No 24 Tahun 2011 Tentang BPJS, 2 prinsip diantaranya yakni gotongroyong dan nirlaba. "Dengan berpegang pada prinsip BPJS tersebut BP Jamsostek lebih menekankan iuran minimalis namun pelayanan dan manfaat program yang maksimalis," kata Eko Nugriyanto.
Saat ini sedang proses penyusunan revisi PP 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, ada peningkatan santunan JKM dari Rp 24 juta dan beasiswa sampai dengan kuliah S1 untuk 1 orang anak peserta menjadi Rp 42 juta dan beasiswa hingga kuliah S1 untuk dua orang anak peserta dengan nilai hingga Rp 174 juta. Peningkatan manfaat program JKK berupa home care Rp 20 juta, santunan pemakaman dan santunan berkala sebesar Rp 22 juta. Beberapa peningkatan manfaat program BP-Jamsostek ini sesuatu yang positif mengingat terjadinya peningkatan manfaat program tanpa adanya kenaikan iuran premi BP-Jamsostek. "Iurannya bagi pekerja informal yakni sebesar Rp 16.800/bulan untuk program jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja," katanya.
Khoirul Umam Koordinator Wilayah MP BPJS Banten menyatakan akan melaksanakan program kerja jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan di wilayah Banten. Program prioritas Korwil MP BPJS Banten akan turut berpartisipasi dalam peningkatan kepesertaan BP Jamsostek untuk pekerja informal. MP BPJS juga akan membentuk posko pengaduan peserta BPJS Kesehatan dan posko pendaftaran peserta BP Jamsostek.
"Di sektor kesehatan, kami akan mendirikan posko pengaduan peserta BPJS kesehatan pasca kenaikan iuran hingga lebih dari 100% yang memberatkan masyarakat, akankah pelayanan makin baik atau buruk," katanya.
Sementara di sektor ketenagakerjaan, MP BPJS Banten akan mendirikan posko pendaftaran peserta BP Jamsostek khususnya untuk pekerja informal.
“Kami meminta kepada pemerintah daerah propinsi Banten hingga pemerintah kab/kota untuk memprogramkan bantuan anggaran stimulan jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja pekerja informal di wilayahnya, melalu BP Jamsostek," pungkasnya.(fri/jpnn)
Hery Susanto mengatakan pekerja informal merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Mereka bekerja di banyak profesi kerja.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting
- BPJS Ketenagakerjaan dan ILO Gelar Forum Internasional Bahas Perlindungan Pengangguran
- AWCA Technical Seminar, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Pekerja Migran Ditingkatkan
- BPJS Ketenagakerjaan Terus Memperkuat Literasi Jamsostek Lewat Implementasi CorpU
- Bantu Pekerja Informal & UMKM, Tokopedia Luncurkan Fitur 'Daftar BPJS Ketenagakerjaan'
- PBI Jamsostek Sangat Mendesak Direalisasikan, Ini Saran DPR untuk Kementerian Terkait