Pekerja Kafe di Bogor Mengadu ke Komnas HAM
Senin, 04 Juli 2011 – 22:22 WIB
JAKARTA - Forum Karyawan Sayap Kemang (FKSK), Kabupaten Bogor, mengadu ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (HAM). Mereka melaporkan pembongkaran kafe CV Sayap Kemang di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Bogor oleh Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah setempat.
Menurut wakil Koordinator FKSK, Syamsunar, tindakan yang dilakukan oleh aparat tersebut merupakan tindakan melawan hukum karena pembongkaran bangunan seluas 262,12 Meterpersegi itu tanpa melalui prosedur yang ada. "Kami berharap Komnas HAM dapat memberikan perlindungan hak kami dan tindakan arogan Satpol PP diproses secara hukum," kata Syamsunar usai membuat laporan pengaduan ke Komnas HAM, Senin (4/7).
Baca Juga:
Diceritakanya, kasus ini terjadi pada tanggal 10 Agustus 2010. Aparat Satpol PP dituding arogan karena membongkar seluruh bangunan induk tanpa surat peringatan dan surat perintah. "Padahal izin kami sudah lengkap, memiliki Izin mendirikan Bangunan (IMB) dan bangunan perluasan yang IMB-nya sedang dalam proses milik CV sayap kemang," ujarnya.
Syamsunar mengakui bahwa pada tanggal 2 Maret 2010, CV Sayap Kemang mendapat surat peringatan penghentian kegiatan tempat hiburan dari Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman. Isinya, usaha restoran dan fasilitas hiburan tersebut telah berubah fungsi dari rumah makan menjadi tempat hiburan karoke.
JAKARTA - Forum Karyawan Sayap Kemang (FKSK), Kabupaten Bogor, mengadu ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (HAM). Mereka melaporkan pembongkaran
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS