Pekerja Kafe di Bogor Mengadu ke Komnas HAM
Senin, 04 Juli 2011 – 22:22 WIB
"Faktanya sampai saat ini pemerintah kabupaten Bogor belum punya Perda untuk cafe ataupun karoke, sedangkan CV Sayap Kemang telah memperoleh izin untuk mendirikan rumah makan dengan segala fasilitasnya," ujarnya.
Baca Juga:
Syamsunar juga mengaku telah melaporkan kasus itu ke Polda Jawa Barat pada 11 Agustus 2010 dengan nomor pengaduan LP.B/569/X/2010. Tuduhannya adalah pengrusakan dan pembongkaran oleh Bupati Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja. "Dan penyidik telah menetapkan Kasatpol PP (Dace Supriadi) sebagai tersangkanya," ujarnya.
Bahkan lanjut Syamsunar lagi, setelah dilakukan gelar perkara untuk ketiga kalinya yang dihadiri oleh utusan Mabes Polri, telah diputuskan tersangka bertambah menjadi lima orang lagi yang merupakan Kepala-kepala seksi pada Satpol PP Kabupaten Bogor.
"Akibat pembongkaran itu, CV Sayap Kemang menderita kerugian materiil dan non materiil Rp2,5 miliar yang meliputi nilai bangunan gedung dan segala furniture dan alat-alat elektronik didalamnya," tandas Syamsunar. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Forum Karyawan Sayap Kemang (FKSK), Kabupaten Bogor, mengadu ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (HAM). Mereka melaporkan pembongkaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS