Pekerja Kafe di Bogor Mengadu ke Komnas HAM

Pekerja Kafe di Bogor Mengadu ke Komnas HAM
Pekerja Kafe di Bogor Mengadu ke Komnas HAM
"Faktanya sampai saat ini pemerintah kabupaten Bogor belum punya Perda untuk cafe ataupun karoke, sedangkan CV Sayap Kemang telah memperoleh izin untuk mendirikan rumah makan dengan segala fasilitasnya," ujarnya.

Syamsunar juga mengaku telah melaporkan kasus itu ke Polda Jawa Barat pada 11 Agustus 2010 dengan nomor pengaduan LP.B/569/X/2010. Tuduhannya adalah pengrusakan dan pembongkaran oleh Bupati Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja. "Dan penyidik telah menetapkan Kasatpol PP (Dace Supriadi) sebagai tersangkanya," ujarnya.

Bahkan lanjut Syamsunar lagi, setelah dilakukan gelar perkara untuk ketiga kalinya yang dihadiri oleh utusan Mabes Polri, telah diputuskan tersangka bertambah menjadi lima orang lagi yang merupakan Kepala-kepala seksi pada Satpol PP Kabupaten Bogor.

"Akibat pembongkaran itu, CV Sayap Kemang menderita kerugian materiil dan non materiil Rp2,5 miliar yang meliputi nilai bangunan gedung dan segala furniture dan alat-alat elektronik didalamnya," tandas Syamsunar. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Forum Karyawan Sayap Kemang (FKSK), Kabupaten Bogor, mengadu ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (HAM). Mereka melaporkan pembongkaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News