Pekerja Kontrak dan Outsourcing Berhak Dapat THR

Pekerja Kontrak dan Outsourcing Berhak Dapat THR
Pekerja Kontrak dan Outsourcing Berhak Dapat THR
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan, pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan yang mempekerjakannya.

THR itu, kata Muhaimin harus dibayarkan tepat waktu dan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

"Setiap pekerja yang punya masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih maka berhak mendapatkan THR, termasuk pekerja dengan status outsourcing (alih daya), kontrak, atau pekerja tetap," tegas Muhaimin di Jakarta, Senin (22/7).

Muhaimin mengatakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan, pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak berhak mendapatkan tunjangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News