Pekerja Kontrak dan Outsourcing Berhak Dapat THR
Senin, 22 Juli 2013 – 16:35 WIB

Pekerja Kontrak dan Outsourcing Berhak Dapat THR
“Pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja. Karena itu, para pekerja outsourcing dan pekerja kontrak pun berhak mendapatkan THR sesuai ketentuan yang telah diatur, “jelas Muhaimin.
Baca Juga:
Ditambahkannya bahwa pembayaran THR bagi pekerja ini diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Bahkan, kata Muhaimin bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam batasan waktu 30 hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan tetap berhak atas THR sebagaimana diataur dalam pasal 6 ayat (1) Permen Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994 Tahun 1994.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan, pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak berhak mendapatkan tunjangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan