Pekerja Kontrak dan Outsourcing Berhak Dapat THR

Pekerja Kontrak dan Outsourcing Berhak Dapat THR
Pekerja Kontrak dan Outsourcing Berhak Dapat THR
“Pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja. Karena itu, para pekerja outsourcing dan pekerja kontrak pun berhak mendapatkan THR sesuai ketentuan yang telah diatur, “jelas Muhaimin.

Ditambahkannya bahwa pembayaran THR bagi pekerja ini diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Bahkan, kata Muhaimin bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam batasan waktu 30 hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan tetap berhak atas THR sebagaimana diataur dalam pasal 6 ayat (1) Permen Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994 Tahun 1994.(Fat/jpnn)


JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan, pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak berhak mendapatkan tunjangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News