Pekerja Korban KKB di Papua Dapat Pertanggungan BPJAMSOSTEK, Alhamdulillah
Selasa, 19 Juli 2022 – 22:01 WIB
"Kepesertaan BPU seperti yang dimiliki oleh Bapak Hasdin tersebut bisa diikuti dengan iuran yang sangat terjangkau, yaitu hanya Rp 16.800 per bulan,” kata Erfan.
Asumsinya, penghasilan per bulan peserta adalah Rp 1 juta. Peserta mendapatkan dua perlindungan dasar, yaitu JKK dan JKM.
”Dengan iuran yang semurah itu, yang bahkan lebih murah dari sebungkus rokok, tetapi peserta berhak untuk mendapatkan sederet manfaat program Jamsostek," pungkas Erfan Kurniawan. (esy/jpnn)
BPJAMSOSTEK memastikan akan menanggung seluruh biaya perawatan peserta yang menjadi korban, hingga sembuh tanpa batas biaya.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Montir di Pekanbaru Tewas Terkena Ledakan Drum, Kepalanya Putus
- Wamenaker Afriansyah Noor Minta Perusahaan Kecil dan Mikro Menginisiasi Budaya K3
- Kemnaker Dorong Ahli Gencarkan Promosi Budaya K3 untuk Tingkatkan Produktivitas Kerja
- Pemasang Banner Nyaris Tewas Tersengat Listrik di Sukabumi