Pekerja Migran Indonesia Yakin Ganjar-Mahfud Menang di Saudi Arabia
Dari sejumlah pemilih yang ditanya di KSK No 6 di kota Makkah ternyata hanya ada 1 orang pemilih yang menyatakan dirinya mencoblos paslon Prabowo-Gibran.
Neneng Suryati, pemilih paslon nomor urut dua mengatakan bahwa pilihannya pada Prabowo-Gibran karena suka melihat Prabowo gemoy.
Pemilih Ganjar-Mahfud: Yakin Menang Satu Putaran
Pemilih yang menjatuhkan pilihannya pada paslon Ganjar-Mahfud tersebar di berbagai TPS dan KSK, misalnya di TPS No.4 di kota Riyadh, TPS No.2 di kota Jeddah, KSK No.11 di kota Makkah.
Tukiyo, pekerja migran asal Cilacap yang mencoblos di KSK No.11 kota Makkah mengatakan dirinya memilih 'GAMA', Ganjar-Mahfud dan yakin Ganjar-Mahfud menang satu putaran.
Triyanti, pemilih di TPS No.2 kota Jeddah, mengatakan dirinya memilih Ganjar-Mahfud karena memiliki program yang bagus khususnya menyangkut nasib Pekerja Migran Indonesia, "Ganjar-Mahfud menang menang, menang," ujar Triyanti.
Togi Mabertinus, pemilih di TPS No.3 kota Riyadh, mengatakan memilih pasangan nomor urut tiga karena menilai Ganjar Pranowo merupakan sosok yang merakyat, Mahfud MD sosok yang tegas terhadap koruptor, dan keduanya paling layak meneruskan pemerintahan Pak Jokowi.
Ahmad Baidowi, pemilih di KSK 18 kota Ta’if mengatakan, Pekerja Migran Indonesia di Saudi banyak yang pilih Ganjar-Mahfud dan yakin Ganjar-Mahfud menang. Keyakinan serupa juga disuarakan oleh Faisol, PMI asal Pamekasan yang mengatakan 100% yakin Ganjar-Mahfud menang.
Pencoblosan suara Pemilu 2024 di Indonesia akan dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024, tetapi untuk di luar negeri, telah digelar di beberapa negara.
- Menteri Karding: Pekerja Migran Indonesia Harus Memiliki Keterampilan dan Mental Kuat
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Jenazah WHV Asal Indonesia Belum Dipulangkan, Penyebab Kecelakaan Masih Diselidiki
- Bea Cukai Edukasi Ratusan PMI Menjelang Keberangkatan ke Korea Selatan
- Gugatan Ditolak PTUN, Ketua Tim Hukum PDIP Menggaungkan Prabowo Yes, Gibran No
- PDIP Menerima Putusan PTUN, tetapi Persoalkan Hakim yang Membuatnya