Pekerja Outsourcing Harus Dapat Jaminan Masa Depan

Pekerja Outsourcing Harus Dapat Jaminan Masa Depan
Pekerja Outsourcing Harus Dapat Jaminan Masa Depan
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, saat ini pembahasan mengenai aturan outsourcing sudah mencapai tahap finalisasi. Dalam pembahasan ini semakin ditekankan bahwa perusahaan penyedia tenaga alih daya (outsourcing) harus bisa memberikan jaminan kompensasi dan jaminan masa depan bagi tenaga kerja outsourcing.

“Peraturan Menteri (permen) yang baru nanti akan membatasi serta menekankan adanya jaminan kompensasi ataupun jaminan masa depan para pekerja yang masih bekerja di model outsourcing ini,” tegas Muhaimin di Jakarta, Kamis (11/10).

Selain itu, pemborongan pekerjaan harus melalui  perjanjian kerja yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).  Sedangkan dalam pengaturan  penyedia jasa pekerja, tetap terbatas pada 5 jenis pekerjaan itu yang boleh dilakukan secara outsourcing. Kelima jenis pekerjaan yang dimaksud, yaitu cleaning service, keamanan, transportasi, catering, dan jasa penunjang  migas pertambangan.

“Perjanjian kerja itu tentu bertujuan agar dunia industri tidak salah paham  dan tidak kahwatir tentang pemborongan pekerjaan,” ujar Muhaimin.

JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, saat ini pembahasan mengenai aturan outsourcing

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News