Pekerja Outsourcing Harus Dapat Jaminan Masa Depan
Kamis, 11 Oktober 2012 – 18:55 WIB
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, saat ini pembahasan mengenai aturan outsourcing sudah mencapai tahap finalisasi. Dalam pembahasan ini semakin ditekankan bahwa perusahaan penyedia tenaga alih daya (outsourcing) harus bisa memberikan jaminan kompensasi dan jaminan masa depan bagi tenaga kerja outsourcing.
“Peraturan Menteri (permen) yang baru nanti akan membatasi serta menekankan adanya jaminan kompensasi ataupun jaminan masa depan para pekerja yang masih bekerja di model outsourcing ini,” tegas Muhaimin di Jakarta, Kamis (11/10).
Selain itu, pemborongan pekerjaan harus melalui perjanjian kerja yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Sedangkan dalam pengaturan penyedia jasa pekerja, tetap terbatas pada 5 jenis pekerjaan itu yang boleh dilakukan secara outsourcing. Kelima jenis pekerjaan yang dimaksud, yaitu cleaning service, keamanan, transportasi, catering, dan jasa penunjang migas pertambangan.
“Perjanjian kerja itu tentu bertujuan agar dunia industri tidak salah paham dan tidak kahwatir tentang pemborongan pekerjaan,” ujar Muhaimin.
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, saat ini pembahasan mengenai aturan outsourcing
BERITA TERKAIT
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?