Pekerja Outsourcing Harus Dapat Jaminan Masa Depan
Kamis, 11 Oktober 2012 – 18:55 WIB

Pekerja Outsourcing Harus Dapat Jaminan Masa Depan
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, saat ini pembahasan mengenai aturan outsourcing sudah mencapai tahap finalisasi. Dalam pembahasan ini semakin ditekankan bahwa perusahaan penyedia tenaga alih daya (outsourcing) harus bisa memberikan jaminan kompensasi dan jaminan masa depan bagi tenaga kerja outsourcing.
“Peraturan Menteri (permen) yang baru nanti akan membatasi serta menekankan adanya jaminan kompensasi ataupun jaminan masa depan para pekerja yang masih bekerja di model outsourcing ini,” tegas Muhaimin di Jakarta, Kamis (11/10).
Selain itu, pemborongan pekerjaan harus melalui perjanjian kerja yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Sedangkan dalam pengaturan penyedia jasa pekerja, tetap terbatas pada 5 jenis pekerjaan itu yang boleh dilakukan secara outsourcing. Kelima jenis pekerjaan yang dimaksud, yaitu cleaning service, keamanan, transportasi, catering, dan jasa penunjang migas pertambangan.
“Perjanjian kerja itu tentu bertujuan agar dunia industri tidak salah paham dan tidak kahwatir tentang pemborongan pekerjaan,” ujar Muhaimin.
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, saat ini pembahasan mengenai aturan outsourcing
BERITA TERKAIT
- Senin Besok, Tol Junction Palembang Ramp 2 dan 3 Beroperasi, Sebegini Tarifnya
- Razia Gabungan di Rutan Pekanbaru, Ratusan Barang Terlarang Ditemukan
- Loyal demi Negeri, Misbakhun Batal Ikut Maraton di AS
- Sekjen Relawan Muda Prabowo Gibran Apresiasi Dasco Bersilaturahmi dengan Sejumlah Tokoh
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- BPKH Distribusikan 152,4 Juta SAR untuk Living Cost Jemaah Haji 2025