Pekerja Outsourcing Harus Dapat Jaminan Masa Depan
Kamis, 11 Oktober 2012 – 18:55 WIB
Menurutnya, komitmen pemerintah sudah seirama dengan keingingan serikat pekerja/serikat buruh bahwa pelaksanaan penyerahan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga (outsourcing) tidak boleh menyimpang terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
Baca Juga:
Maka itu, lanjut Muhaimin, pemerintah tidak akan segan-segan mencabut izin perusahaan-perusahaan alih daya (outsourcing) yang menyengsarakan pekerja dan tidak memberikan hak-hak normatif bagi pekerja. “Perusahaan outsourcing yang menyengsarakan pekerja, melanggar UU No. 13/2003 dan tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi maka harus dicabut izinnya,” kata Muhaimin
Muhaimin menilai, selama ini penerapan sistem outsourcing di perusahaan cukup banyak yang menyimpang, terutama dalam hal gaji di bawah upah minimum, pemotongan gaji, tidak adanya tunjangan, tidak asuransi pekrja, maupun tidak adanya pemenuhan hak dasar lainnya, seperti jaminan sosial.
Hal-hal yang detail mengenai pelaksanaan kerja outsourcing, kata Muhaimin akan dibahas lebih lanjut oleh tim kecil yang dibentuk oleh Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional. Setelah itu, baru akan segera diterbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) mengenai peraturan outsourcing ini. (cha/jpnn)
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, saat ini pembahasan mengenai aturan outsourcing
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
- Ahli Kesehatan Tegaskan Tak Ada Efek Samping dari Minum Air Galon Kuat Polikarbonat
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban