Pekerja Outsourcing Harus Dapat Jaminan Masa Depan

Pekerja Outsourcing Harus Dapat Jaminan Masa Depan
Pekerja Outsourcing Harus Dapat Jaminan Masa Depan
Menurutnya, komitmen pemerintah sudah seirama dengan keingingan serikat pekerja/serikat buruh bahwa pelaksanaan  penyerahan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga (outsourcing) tidak boleh menyimpang terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

Maka itu, lanjut Muhaimin, pemerintah tidak akan segan-segan  mencabut  izin perusahaan-perusahaan alih daya (outsourcing) yang menyengsarakan pekerja dan tidak memberikan hak-hak normatif bagi pekerja.  “Perusahaan outsourcing yang menyengsarakan pekerja, melanggar UU No. 13/2003 dan tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi maka harus dicabut izinnya,” kata Muhaimin

Muhaimin menilai, selama ini penerapan sistem outsourcing di perusahaan cukup banyak yang menyimpang, terutama dalam hal gaji di bawah upah minimum, pemotongan gaji, tidak adanya tunjangan, tidak asuransi pekrja, maupun tidak adanya pemenuhan hak dasar lainnya, seperti jaminan sosial.

Hal-hal yang detail mengenai pelaksanaan kerja outsourcing, kata Muhaimin akan dibahas lebih lanjut oleh tim kecil yang dibentuk oleh Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional. Setelah itu, baru akan segera diterbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) mengenai peraturan outsourcing ini. (cha/jpnn)


JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, saat ini pembahasan mengenai aturan outsourcing


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News