Pekerja Pabrik Rokok Terus Menyusut dalam 5 Tahun Terakhir
jpnn.com, JAKARTA - Jumlah pekerja di industri hasil tembakau (IHT) mengalami penurunan yang signifikan dalam lima tahun terakhir.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI) Sudarto mengatakan, dalam lima tahun terakhir terdapat lebih dari 32 ribu pekerja yang dirumahkan.
“Jumlah tersebut adalah pekerja yang tercatat dalam organisasi. Yang tidak tercatat angkanya lebih besar,” ucapnya, Selasa (28/5).
BACA JUGA: Bea Cukai Kerja Keras Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Bawah 3 Persen
Soedarto menjelaskan, pekerja di IHT yang kehilangan pekerjaan sebagian besar adalah pelinting sigaret keretek tangan (SKT) yang mayoritas perempuan.
“Ketika mereka tidak lagi bekerja di pabrik rokok, mereka kesulitan mendapatkan pekerjaan baru. Sebab, mereka sulit bersaing di bursa kerja karena faktor pendidikan,” ucapnya.
Ketua DPP PKB Abdul Kadir Karding mengatakan, SKT memerlukan perhatian oleh pemerintah.
"Perhatian kepada SKT agar tidak tergerus,” ucapnya.
Jumlah pekerja di industri hasil tembakau (IHT) mengalami penurunan yang signifikan dalam lima tahun terakhir.
- Kebijakan Kemenkes Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dipertanyakan, RPMK Dikritik
- Kunjungi Pabrik Rokok & Etil Alkohol, Bea Cukai Berikan Asistensi Cukai
- Bea Cukai Kunjungi Produsen MMEA dan Pabrik Rokok di Bekasi & Probolinggo, Ini Tujuannya
- Bea Cukai Pantau Pengusaha Barang Kena Cukai di Dua Wilayah Ini
- Kebijakan Simplifikasi Cukai Bikin Industri hingga Petani Menjerit
- Bea Cukai Purwokerto Terbitkan NPPBKC untuk 3 Pabrik Rokok di Banyumas