Pekerja Panti Pijat Dipulangkan
Sediakan Ruangan Prostitusi
Senin, 03 Desember 2012 – 16:54 WIB
Karena pihaknya bukan hanya menemukan kasus tersebut di Batam, namun juga di Tanjungpinang. Untuk itu, Eri meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memperketat pengawasan panti pijat, bukan hanya sekadar mengeluarkan izin.
"Serta mencabut izin bagi pengusaha yang ketangkap tangan menyalahi aturan. Serta menghukum pelakunya tarapiking dan ekploitasi nak.
"Pariwisata di Batam harus bebas dari trafiking dan eksploitasi seksual anak," beber Eri Syahrial.
Menurut Eri, panti pijat merekrut pegawai dari luar kota dengan iming-iming pekerjaan dan gaji besar. Korban dipekerjakan di panti pijat dan melayani pria hidung belang.
BATAMKOTA - Empat korban trafiking Dian Suci Rahayu, 19, Santi,33, Cici, dan Dita yang dipekerjakan di panti pijat New Flamingo akan dikembalikan
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom