Pekerja Patuhi K3 Patut Diberi Insentif
Kamis, 20 Januari 2011 – 18:22 WIB
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengajak kepada seluruh pengusaha di Indonesia agar melakukan sosialisasi penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pekerjanya. "Pelaksanaan K3 ini merupakan hak dasar perlindungan bagi pekerja. Dengan pelaksanaan norma-norma K3 yang baik akan mempengaruhi ketenangan bekerja, motivasi bekerja, peningkatan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja," kata Muhaimin Iskandar seusai melakukan Televideo Conference 'Bulan K3 Nasional' di PT United Tractors, Jakarta, Kamis (20/1).
Muhaimin menjelaskan, hal ini terkait dengan kegiatan 'Bulan K3' yang dilaksanakan selama satu bulan, yaitu mulai 12 Januari hingga 12 Februari 2011.
Muhaimin mengimbau kepada para pengusaha agar bersedia memberikan penghargaan berupa insentif bagi para pekerja yang dinilai telah melaksanakan norma-norma K3 di lingkungan kerjanya serta berhasil mencegah terjadi kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Baca Juga:
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengajak kepada seluruh pengusaha di Indonesia agar melakukan
BERITA TERKAIT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya