Pekerja Perempuan Rentan Kekerasan
Minggu, 21 Desember 2008 – 20:08 WIB
Berdasarkan itu lanjut Lisa meminta agar pemerintah dan DPR agar segera meratifikasi konvensi internasional tentang hak-hak pekerja migran dan keluarganya. Selain itu juga aksi riil dari Pemerintah pusat dan daerah agar segera membenahi sistem perlindungan terhadap pekerja migran yang menjadi korban sesuai dengan standar hak asasi manusia termasuk pembenahan pendokumentasian dan pemantauan terhadap pelanggaran dan penyelewengan yang dilakukan oleh aparat pemerintah. (rie/JPNN)
JAKARTA-Komnas Perempuan melihat perlindungan pekerja migran masih relatif memprihatinkan. Kasus-kasus kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya