Pekerja Rokok Tembakau Gelar Unjuk Rasa di Depan Kantor Kemenkes
jpnn.com, JAKARTA - Puluhan orang yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) berunjuk rasa di depan kantor Kemenkes, Jakarta pada Kamis (10/10).
Massa mendatangi kantor Kemenkes dengan tuntutan menolak kebijakan kemasan rokok tanpa merek dan cabut pasal-pasal PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Ketua Umum PP FSP RTMM SPSI Sudarto AS mengungkapkan unjuk rasa itu menjadi langkah kesekian dalam memperjuangkan pekerja yang terancam akibat adanya pasal restriktif inisiatif Menkes Budi Gunadi Sadikin melalui PP Nomor 28 Tahun 2024.
Sudarto mengatakan FSP RTMM SPSI sudah berulang kali mengirimkan surat mengajak audiensi Kemenkes. Namun, usaha tersebut tidak memperoleh respons.
Oleh karena itu, kata dia, unjuk rasa pada Kamis kemarin dilakukan ribuan buruh dan pekerja tembakau yang tergabung dalam FSP RTMM SPSI.
"Pemerintah sudah diminta untuk audiensi tetapi tetap tidak datang. Maka kami tenaga kerja turun ke Jakarta," kata dia dalam keterangan persnya dikutip Jumat (11/10).
Sudarto mengatakan, PP Nomor 28 Tahun 2024 menjadi kebijakan yang membuat industri rokok beserta usaha masyarakat yang terkait di dalamnya makin terancam.
Pasalnya saat ini saja industri rokok sudah terlalu banyak tekanannya. Ditambah lagi dalam aturan tersebut terdapat aturan kemasan rokok polos tanpa merek.
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia berunjuk rasa di depan kantor Kemenkes, Jakarta.
- Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS, Okamoto Edukasi Seksual di Kampus