Pekerja Rokok Tembakau Gelar Unjuk Rasa di Depan Kantor Kemenkes

Pekerja Rokok Tembakau Gelar Unjuk Rasa di Depan Kantor Kemenkes
Massa dari FSP RTMM SPSI berunjuk rasa di depan kantor Kemenkes, Jakarta, Kamis (10/10). Foto: Supplied for JPNN

Sudarto mengatakan aturan soal kemasan rokok polos tanpa mereka berdampak pada menjamurnya produk sigaret ilegal di masyarakat.

Ujungnya, kata dia, berdampak terhadap penurunan pemasukan negara melalui cukai hasil tembakau. 

Sudarto mengatakan tidak tertutup kemungkinan kebijakan kemasan rokok polos tanpa kemasan merusak ketersediaan lapangan kerja di lingkup industri tembakau.

"Saat ini lapangan pekerjaan sulit, Kedua akibat rokok ditekan terlalu mahal karena setiap tahun cukai naik dan produksi harus dibatasi,penjualan dibatasi, yang akhirnya yang berkembang adalah rokok ilegal," katanya. 

Dia mengatakan pihak Kemenkes setelah unjuk rasa menerima perwakilan FSP RTMM SPSI dan mengungkap aturan kemasan rokok polos tanpa merek hanya dibuat untuk melihat reaksi publik.

Sementara itu, kata Sudarto, pihak Kemenkes yang menemui perwakilan massa mengungkap soal zonasi larangan penjualan dan iklan rokok akan ada pembahasan lebih lanjut.

"Soal kemasan polos sudah enggak, mereka sudah bilang enggak, kok, pak, kami juga mikir, lah, pak, itu, kan, cek ombak katanya. Nah itu kebiasaan, jadinya mengaku tadi. Ada beberapa yang juga diakui seperti larangan zonasi penjualan produk tembakau dengan radius 200 meter itu nanti, lah, katanya dibicarakan, yang penting itu kami akan dilibatkan," ujar Sudarto. (ast/jpnn)

Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia berunjuk rasa di depan kantor Kemenkes, Jakarta.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News