Pekerja Rumah Tangga Asal Indonesia Menyambut Baik Aturan Baru di Singapura
Siti Salamah sudah bekerja selama 12 tahun di Singapura sebagai pekerja rumah tangga. Ia mengaku selama ini tidak mendapatkan libur sama sekali.
"Majikan saya tidak mengizinkan saya keluar, takut di luar dengan alasan nanti saya bertemu dengan teman-teman yang tidak benar," kata Siti kepada ABC Indonesia.
Dia mengatakan ia biasanya keluar rumah hanya untuk pergi belanja atau membawa anjing milik majikannya jalan-jalan setiap hari.
"Ya kadang 30 menit, kadang 20 menit. Lumayanlah dari pada hanya di rumah terus," katanya lagi.
Tapi mulai 1 Januari 2023 mendatang, pemerintah Singapura mengeluarkan aturan yang mewajibkan agar memberikan pekerja domestik setidaknya satu hari libur dalam sebulan, yang tidak bisa dikompensasi.
Dari situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan Singapura disebutkan pemberian hari libur adalah untuk mendukung kesejahteraan pekerja rumah tangga, sehingga mereka bisa lebih mampu dalam membantu majikan mereka.
Siti Salamah mengatakan dia sudah diberitahu oleh majikannya mengenai hal tersebut dan juga akan mendapatkan cuti liburan pulang ke Indonesia selama dua bulan.
"Kemarin sempat saya bilang mau berhenti, namun disuruh perpanjang kontrak dua tahun lagi dan dibilang akan dapat libur satu hari ke luar rumah."
Mulai 1 Januari 2023, pekerja rumah tangga di Singapura wajib mendapatkan setidaknya satu hari libur dalam sebulan
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Dunia Hari Ini: Australia Terbangkan Warganya Keluar Vanuatu
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
- Dunia Hari Ini: Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Dipulangkan ke Filipina
- Australia Juara Menangkap Pengunjuk Rasa Lingkungan