Pekerja Rumah Tangga Asal Indonesia Menyambut Baik Aturan Baru di Singapura
Siti Salamah sudah bekerja selama 12 tahun di Singapura sebagai pekerja rumah tangga. Ia mengaku selama ini tidak mendapatkan libur sama sekali.
"Majikan saya tidak mengizinkan saya keluar, takut di luar dengan alasan nanti saya bertemu dengan teman-teman yang tidak benar," kata Siti kepada ABC Indonesia.
Dia mengatakan ia biasanya keluar rumah hanya untuk pergi belanja atau membawa anjing milik majikannya jalan-jalan setiap hari.
"Ya kadang 30 menit, kadang 20 menit. Lumayanlah dari pada hanya di rumah terus," katanya lagi.
Tapi mulai 1 Januari 2023 mendatang, pemerintah Singapura mengeluarkan aturan yang mewajibkan agar memberikan pekerja domestik setidaknya satu hari libur dalam sebulan, yang tidak bisa dikompensasi.
Dari situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan Singapura disebutkan pemberian hari libur adalah untuk mendukung kesejahteraan pekerja rumah tangga, sehingga mereka bisa lebih mampu dalam membantu majikan mereka.
Siti Salamah mengatakan dia sudah diberitahu oleh majikannya mengenai hal tersebut dan juga akan mendapatkan cuti liburan pulang ke Indonesia selama dua bulan.
"Kemarin sempat saya bilang mau berhenti, namun disuruh perpanjang kontrak dua tahun lagi dan dibilang akan dapat libur satu hari ke luar rumah."
Mulai 1 Januari 2023, pekerja rumah tangga di Singapura wajib mendapatkan setidaknya satu hari libur dalam sebulan
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Biaya Hidup di Australia Makin Mahal, Sejumlah Sekolah Berikan Sarapan Gratis
- Rencana Australia Membatasi Jumlah Pelajar Internasional Belum Tentu Terwujud di Tahun Depan
- Dunia Hari Ini: Konvoi Truk Bantuan Untuk Gaza Dijarah Kelompok Bersenjata