Pekerja SKT Menanti Perlindungan dari Kenaikan Cukai Tembakau pada 2022
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta Waljid Budi Lestarianto menilai, rencana kenaikan tarif cukai pada 2022 akan memberatkan kehidupan para pekerja di masa pandemi Covid-19.
“Khususnya di sektor sigaret kretek tangan yang padat karya yang banyak menyerap tenaga kerja,” ujar Waljid.
Berdasarkan data organisasinya, sebanyak 60.800 anggota RTMM yang bekerja di industri rokok khususnya SKT telah kehilangan pekerjaan.
Dampak kenaikan cukai rokok terhadap para pekerja IHT yang rata-rata perempuan dengan pendidikan terbatas ini dinilai akan sangat besar jika tarif cukai SKT dinaikkan pada 2022.
“Mereka akan terancam kehilangan pekerjaan lantaran permintaan pasar terhadap produk SKT yang menurun,” katanya.
Sementara itu, Sekjen Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Triyanto menyatakan keterkaitan pekerja SKT dan petani tembakau ibarat mata rantai yang menyatu.
“Kalau cukai tembakau naik rantai itu bisa putus, petani dan pekerja mau dikemanakan? tanyanya.
Dia menilai kenaikan cukai SKT akan berdampak sekali pada petani tembakau dan pekerja SKT.
Rencana kenaikan tarif cukai pada 2022 akan memberatkan kehidupan para pekerja di masa pandemi Covid-19.
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- Bea Cukai Membekali Ilmu Kepabeanan Kepada Puluhan Pelajar SMK di Daerah Ini
- Kinerja Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Progresif Membantu APBN 2024 Tumbuh Positif
- Tumbuh Positif, Penerimaan Bea Cukai hingga Akhir 2024 Capai Rp 300,2 Triliun
- Ini Upaya Bea Cukai Memperbaiki Pelayanan dan Pengawasan Sepanjang 2020-2024
- Bea Cukai Tanjung Perak Perkuat Kolaborasi untuk Optimalkan Pengawasan dan Penegakan Hukum