Pekerja Sosial Masyarakat Gencar Fasilitasi Keluarga Tidak Mampu

Pekerja Sosial Masyarakat Gencar Fasilitasi Keluarga Tidak Mampu
Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) menjadi salah satu ujung tombak dalam layanan kesejahteraan sosial di Indonesia. Foto: Kemensos

jpnn.com, JAKARTA - Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) menjadi salah satu ujung tombak dalam layanan kesejahteraan sosial di Indonesia.

Mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No 10 Tahun 2019, PSM merupakan SDM kesos yang wilayah kerja di desa atau kelurahan dan berstatus sebagai relawan sosial.

Meski bekerja sukarela, PSM punya kontribusi yang besar dalam mengentaskan kemiskinan. Salah satu contoh konkretnya ada di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Karawang Danilaga menuturkan bahwa keberadaan PSM mampu mendukung berbagai program yang digencarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Dia mengatakan, PSM ikut membantu keluarga tidak mampu untuk mendapat akses perbaikan rumah tidak layak huni, memastikan informasi Program Keluarga Harapan (PKH) diterima dengan baik oleh penerima manfaat, hingga membantu keluarga tidak mampu untuk menjadi bagian dari Kelompok Usaha Bersama (KUBE) di perkotaan, perdesaan.

“Itu tidak terlepas dari peran PSM. PSM ikut serta di dalamnya . Ini (realisasi program) sejauh mana teman-teman PSM bisa bergerak cepat,” kata Danilaga, saat disambangi di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Karawang.

Danilaga mencontohkan PSM bahkan turun langsung dalam proses pengantaran undangan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) PKH. Di sisi lain, PSM pun memberikan jalan bagi keluarga tidak mampu untuk memperoleh layanan kesehatan.

"Kami fokus ke penanganan kemiskinan. Ini bercabang, tidak hanya pelayanan kesehatan, tetapi pendidikan, juga termasuk peningkatan sosial ekonomi masyarakat tidak mampu,” tambahnya.

Sedikitnya, ada 927 orang PSM di Kabupaten Karawang, yang tersebar di 309 desa/kelurahan. Danilaga menyebut, jumlah tersebut sudah bisa membantu menangani permasalahan PPKS di wilayah tersebut.

Mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No 10 Tahun 2019, PSM merupakan SDM kesos yang wilayah kerja di desa atau kelurahan dan berstatus sebagai relawan sosial.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News