Pekerja Sosial Wajib Bersertifikasi
Minggu, 20 November 2011 – 18:32 WIB

Pekerja Sosial Wajib Bersertifikasi
MAKASSAR - Staf Ahli Kementerian Bidang Integrasi Sosial Kementerian Sosial, Dr Sahawiah Abdullah menegaskan bahwa pekerja sosial wajib bersertifikasi, guna mendapatkan pengakuan sebagai pekerja sosial di tengah masyarakat.
Penegasan ini disampaikan Sahawiah saat menjadi narasumber seminar Kesejahteraan Sosial Sekolah Tinggi Ilmu Kesejahteraan Sosial (STIKS) Tamalanrea, di Wisma Kalla.
Tidak hanya pekerja sosial yang wajid disertifikasi, Wahawiah juga menyebutkan bahwa lembaga sosial juga wajid bersertifikasi karena masalah sertifikasi lembaga dan pekerja sosial ini, telah diatur dalam undang-undang dan peraturan menteri sosial.
"Semua pekerja sosial dan lembaga kesejahteraan sosial, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun elemen masyarakat lainnya sudah wajib bersertifikasi. Ini sebagai bentuk akreditasi terhadap lembaka kesejahteraan sosial dan pekerja sosial yang profesional," jelas Sahawiah.
MAKASSAR - Staf Ahli Kementerian Bidang Integrasi Sosial Kementerian Sosial, Dr Sahawiah Abdullah menegaskan bahwa pekerja sosial wajib bersertifikasi,
BERITA TERKAIT
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia