Pekerja Sosial Wajib Bersertifikasi
Minggu, 20 November 2011 – 18:32 WIB
Menurut Sahawiah, bukan tidak mungkin lembaga sosial atau pekerja sosial yang ada saat ini, tidak memiliki kemampuan dan profesionalisme dalam melaksanakan kegiatan bersifat sosial. Apalagi, pekerja sosial itu adalah profesi yang mempromosikan perubahan sosial, pemecahan masalah, pemberdayaan dan pembebasan manusia untuk mencapai kehidupan lebih baik.
Kepala Dinas Sosial Sulsel, Suwandi Mahendra menambahkan bahwa masalah sosial di Sulsel saat ini masih sangat kompleks, mulai dari persoalan anak telantar, anak nakal, tuna susila, pengemis, gelandangan, anak korban kekerasan, lanjut usia, penyandang cacat maupun sejumlah permasalah sosial lainnya.
"Karena itu, memang sangat dibutuhkan adanya pekerja sosial yang profesional untuk bisa bersama-sama mengatasi persoalan ini. Makanya, sosialisasi yang dilakukan STIKS ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada kita semua," kata Suwandi.
Ketua Forum Komunikasi Pekerja Sosial, Hilman menambahkan bahwa tugas pekerja sosial di tengah masyarakat tidak bisa dipandang sebelah mata. " Sekalipun, sejauh ini pekerja sosial terkadang masih diabaikan," katanya. (sah)
MAKASSAR - Staf Ahli Kementerian Bidang Integrasi Sosial Kementerian Sosial, Dr Sahawiah Abdullah menegaskan bahwa pekerja sosial wajib bersertifikasi,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB