Pekerja Tambang Di-PHK Tidak Dapat Pesangon

jpnn.com - JAKARTA - Berdasarkan catatan Solidaritas para Pekerja Tambang Nasional (Sparta), lebih dari 500 orang pekerja tambang dipecat alias di PHK sejak diberlakukannya PP Nomor 1 Tahun 2014 pada Minggu (12/1). Parahnya lagi, para pekerja itu diberhentikan tanpa mendapat uang pesangon.
"Ini tragedi nasional dimana pemerintah mengeluarkan kebijakan yang merampas hak warga," kata Koordinator Sparta, Juan Forti Silalahi dalam acara diskusi di ruang wartawan DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1).
Menurutnya, perusahaan ogah memberi pesangon karena PHK terjadi akibat kebijakan pemerintah. Kebijakan yang dimaksud yakni larangan ekspor bahan mentah yang diatur dalam PP 1/2014 yang membuat bisnis mereka mati.
Sparta sudah berusaha melakukan mediasi antara perusahaan dan pekerja terkait hal ini. Namun, tetap tidak membuahkan hasil.
Karenanya, Sparta menuntut pemerintah untuk membayar pesangon 500 pekerja tambang. "Perusahaan tetap tidak mau menggaji karena sesuai prinsip no work no pay, maka tidak ada kerja tidak ada gaji," tegas Juan. (dil/jpnn)
JAKARTA - Berdasarkan catatan Solidaritas para Pekerja Tambang Nasional (Sparta), lebih dari 500 orang pekerja tambang dipecat alias di PHK sejak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemacetan Panjang di Pelabuhan Tj Priok, Ketum INSA Bilang Begini
- Harga Pangan Hari Ini, Bawang Merah Menurun, Cabai Masih Tinggi
- Soal Penutupan Sementara Padma Hotel Bandung, Ini Penjelasan Manajemen
- Strategi Bank Raya Memperkuat Layanan Digital, Lewat Kecanggihan Fitur & Kinerja
- Setelah Stabil, Harga Emas Antam Hari Ini 21 April 2025 Naik Lagi
- Harga Emas Antam Hari Ini 21 April 2025, juga UBS dan Galeri24