Pekerja Tambang Di-PHK Tidak Dapat Pesangon
jpnn.com - JAKARTA - Berdasarkan catatan Solidaritas para Pekerja Tambang Nasional (Sparta), lebih dari 500 orang pekerja tambang dipecat alias di PHK sejak diberlakukannya PP Nomor 1 Tahun 2014 pada Minggu (12/1). Parahnya lagi, para pekerja itu diberhentikan tanpa mendapat uang pesangon.
"Ini tragedi nasional dimana pemerintah mengeluarkan kebijakan yang merampas hak warga," kata Koordinator Sparta, Juan Forti Silalahi dalam acara diskusi di ruang wartawan DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1).
Menurutnya, perusahaan ogah memberi pesangon karena PHK terjadi akibat kebijakan pemerintah. Kebijakan yang dimaksud yakni larangan ekspor bahan mentah yang diatur dalam PP 1/2014 yang membuat bisnis mereka mati.
Sparta sudah berusaha melakukan mediasi antara perusahaan dan pekerja terkait hal ini. Namun, tetap tidak membuahkan hasil.
Karenanya, Sparta menuntut pemerintah untuk membayar pesangon 500 pekerja tambang. "Perusahaan tetap tidak mau menggaji karena sesuai prinsip no work no pay, maka tidak ada kerja tidak ada gaji," tegas Juan. (dil/jpnn)
JAKARTA - Berdasarkan catatan Solidaritas para Pekerja Tambang Nasional (Sparta), lebih dari 500 orang pekerja tambang dipecat alias di PHK sejak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ekspansi Berlanjut, Propan Raya Resmikan Inspiration Center ke-25
- LRT Jabodebek Gelar Apel Peringatan Bulan K3 Nasional 2025
- Mantap, Parfum Asal Indonesia Tembus ke Pasar Negeri Sakura
- Maksimalkan Potensi Bisnis Digital, Padang Toto Adidaya Tawarkan Solusi Kreatif
- Moratorium Sawit Hasilkan Kontribusi Ekonomi Rp 28,9 Triliun Pada 2045
- Danantara Bakal jadi Pilar Baru Ekonomi Nasional