Pekerja Tambang Di-PHK Tidak Dapat Pesangon

jpnn.com - JAKARTA - Berdasarkan catatan Solidaritas para Pekerja Tambang Nasional (Sparta), lebih dari 500 orang pekerja tambang dipecat alias di PHK sejak diberlakukannya PP Nomor 1 Tahun 2014 pada Minggu (12/1). Parahnya lagi, para pekerja itu diberhentikan tanpa mendapat uang pesangon.
"Ini tragedi nasional dimana pemerintah mengeluarkan kebijakan yang merampas hak warga," kata Koordinator Sparta, Juan Forti Silalahi dalam acara diskusi di ruang wartawan DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1).
Menurutnya, perusahaan ogah memberi pesangon karena PHK terjadi akibat kebijakan pemerintah. Kebijakan yang dimaksud yakni larangan ekspor bahan mentah yang diatur dalam PP 1/2014 yang membuat bisnis mereka mati.
Sparta sudah berusaha melakukan mediasi antara perusahaan dan pekerja terkait hal ini. Namun, tetap tidak membuahkan hasil.
Karenanya, Sparta menuntut pemerintah untuk membayar pesangon 500 pekerja tambang. "Perusahaan tetap tidak mau menggaji karena sesuai prinsip no work no pay, maka tidak ada kerja tidak ada gaji," tegas Juan. (dil/jpnn)
JAKARTA - Berdasarkan catatan Solidaritas para Pekerja Tambang Nasional (Sparta), lebih dari 500 orang pekerja tambang dipecat alias di PHK sejak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masyarakat Gresik Bersyukur Ada Operasi Pasar Murah untuk Stabilkan Harga Pangan
- Misi Terve Memperkenalkan Cokelat Indonesia ke Kancah Dunia
- Lakukan Transformasi Layanan, ASDP dan KSP Bahas Penguatan Proyek Strategis Nasional
- Bank Mandiri Groundbreaking Menara Mandiri Kendari, Wujud Ekspansi Layanan Keuangan
- Polres Banyuasin Amankan PSN Secara Humanis
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN