Pekerja Tambang Dilaporkan Cabuli Pembantu
Selasa, 18 Desember 2012 – 12:31 WIB
Korban langsung disetubuhi tersangka dikamarnya. Setelah usai melampiaskan nafsunya, tersangka kemudian memberi korban uang. “Saat itu, tersangka tinggal di rumah dengan 3 anaknya. Sementara korban tinggal di kamar pembantu. Istri tersangka, tidak tinggal di rumah itu lagi. Waktu kami tanya apakah tersangka melakukan hubungan badan, tersangka menolaknya. Menurutnya, ia masuk ke kamar korban karena hendak mencari air minum. Waktu masuk kamar lewat jendela justru tak sengaja terpegang payudara korban,” jelasnya.
Budi menerangkan, meskipun tersangka menolak dikatakan mencabuli korbannya, namun polisi tetap akan terus mencari bukti terkait perbuatan tersangka. Termasuk, melakukan visum terhadap korban yang saat ini mengalami trauma psikis setelah kejadian tersebut.
Atas perbuatannya AN terancam dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
“Apapun alasan tersangka perbuatannya telah melanggar UU Perlindungan Anak. Karena korbannya masih di bawah umur. Apalagi kondisi korban saat ini sangat trauma dan masih sulit dimintai keterangan,” papar Budi. (aj)
SANGATTA – Entah pikiran apa yang ada di dalam benak AN (48) warga Jalan Munthe, yang diduga tega mencabuli MG (15) yang merupakan pembantunya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Bripka R Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Disebut Pakai Narkoba, Kombes Irwan Bilang Begini
- Gudang Miras Ilegal Diduga Milik Petinggi Partai Digerebek, Polres Tangsel: Proses Hukum Terus Berjalan