Pekerja yang Belum Menerima THR Natal Bisa Mengadu ke Posko Ini

Pekerja yang Belum Menerima THR Natal Bisa Mengadu ke Posko Ini
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MANADO - Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Utara (Sulut) Erny Tumundo mengatakan jajarannya telah membentuk posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diharapkan diikuti setiap kabupaten dan kota.

Para pekerja yang belum mendapatkan THR bisa mengadu ke posko tersebut.

"Kami mendapatkan laporan ada perusahaan di Kota Bitung yang belum membayarkan THR. Kami sudah menyurat dan akan kita pantau lagi di hari Senin (23/12) depan," kata Tumundo di Manado.

Dia mengingatkan setiap perusahaan atau pemberi kerja wajib membayarkan THR seperti yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.

"Mereka (perusahaan) harus patuh, jangan abaikan hak karyawan ini," ajaknya.

Dia berharap apabila pekerja mendapat perlakuan seperti ini segeralah membuat laporan langsung ke posko yang telah dibentuk sehingga bisa difasilitasi.

"Pasti akan kita tindaklanjuti, kita akan menyurat ke mereka (perusahaan) terkait belum dibayarkannya THR ini," katanya.

Pemberian THR diberikan apabila tenaga kerja telah bekerja di atas satu tahun, maka menjadi kewajiban pemberi kerja membayar satu kali gaji.

Setiap perusahaan atau pemberi kerja wajib membayarkan THR seperti yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News