Pekerjaan Halal Saja Banyak Malah Milih yang Haram
jpnn.com, BONTANG - AM (35) dan KM (32) ditangkap personel Polres Bontang, Kalimantan Timur, karena mengedarkan sabu-sabu.
Mereka diringkus di salah satu rumah kontrakan di Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Rabu (10/10).
“Dari tangannya, polisi menemukan satu bungkus plastik berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,08 gram,” jelas Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono, Minggu (14/10).
Dia menambahkan, pihaknya juga menemukan timbanga digital, empat buah plastik klip kecil, telepon seluler, dan uang Rp 1,4 juta.
“Semua barang tersebut diakui kepemilikannya oleh AM,” ujar Suyono.
Kepada petugas, AM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari KM.
Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bontang pun segera bergerak untuk menangkap KM.
“Di tangan KM terdapat sabu-sabu seberat 0,36 gram,” terang Suyono.
AM (35) dan KM (32) ditangkap personel Polres Bontang, Kalimantan Timur, karena mengedarkan sabu-sabu.
- Berjualan Sabu-Sabu di Rumah, Pasutri Ditangkap Polres Jembrana, Sebegini Barang Buktinya
- HUT ke-47 Tahun, Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Rp15,3 Miliar untuk Warga Bontang
- Satresnarkoba Polres Mura Tangkap 2 Pengedar Sabu-Sabu di Desa Petunang
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Polda Sumut Ungkap 89 Kasus Narkoba Selama Sepekan, Sita 55 Kg Sabu-Sabu
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi