Pekerjaan Halal Saja Banyak Malah Milih yang Haram

jpnn.com, BONTANG - AM (35) dan KM (32) ditangkap personel Polres Bontang, Kalimantan Timur, karena mengedarkan sabu-sabu.
Mereka diringkus di salah satu rumah kontrakan di Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Rabu (10/10).
“Dari tangannya, polisi menemukan satu bungkus plastik berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,08 gram,” jelas Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono, Minggu (14/10).
Dia menambahkan, pihaknya juga menemukan timbanga digital, empat buah plastik klip kecil, telepon seluler, dan uang Rp 1,4 juta.
“Semua barang tersebut diakui kepemilikannya oleh AM,” ujar Suyono.
Kepada petugas, AM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari KM.
Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bontang pun segera bergerak untuk menangkap KM.
“Di tangan KM terdapat sabu-sabu seberat 0,36 gram,” terang Suyono.
AM (35) dan KM (32) ditangkap personel Polres Bontang, Kalimantan Timur, karena mengedarkan sabu-sabu.
- Edarkan Sabu-Sabu, Oknum Security di Ogan Ilir Ditangkap
- Pasutri Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Berjualan Sabu-Sabu di Rumah, Pasutri Ditangkap Polres Jembrana, Sebegini Barang Buktinya
- HUT ke-47 Tahun, Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Rp15,3 Miliar untuk Warga Bontang
- Satresnarkoba Polres Mura Tangkap 2 Pengedar Sabu-Sabu di Desa Petunang