Pekerjaan Halal Saja Banyak Malah Milih yang Haram

Pekerjaan Halal Saja Banyak Malah Milih yang Haram
DICIDUK: Kedua tersangka pengedar sabu-sabu diamankan polisi. Barang bukti sabu-sabu dan uang hasil penjualan sabu-sabu yang diamankan Polres Bontang.FOTO: POLRES BONTANG FOR BONTANG POST/JPNN

AM dan KM dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara,” kata Suyono. (mga/prokal/jpnn)


AM (35) dan KM (32) ditangkap personel Polres Bontang, Kalimantan Timur, karena mengedarkan sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News