Pekerjaan Halal Saja Banyak Malah Milih yang Haram
Selasa, 16 Oktober 2018 – 09:11 WIB

DICIDUK: Kedua tersangka pengedar sabu-sabu diamankan polisi. Barang bukti sabu-sabu dan uang hasil penjualan sabu-sabu yang diamankan Polres Bontang.FOTO: POLRES BONTANG FOR BONTANG POST/JPNN
AM dan KM dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara,” kata Suyono. (mga/prokal/jpnn)
AM (35) dan KM (32) ditangkap personel Polres Bontang, Kalimantan Timur, karena mengedarkan sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, Oknum Security di Ogan Ilir Ditangkap
- Pasutri Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Berjualan Sabu-Sabu di Rumah, Pasutri Ditangkap Polres Jembrana, Sebegini Barang Buktinya
- HUT ke-47 Tahun, Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Rp15,3 Miliar untuk Warga Bontang
- Satresnarkoba Polres Mura Tangkap 2 Pengedar Sabu-Sabu di Desa Petunang