Pekerjaan Menteri Tetap yang Utama
Kamis, 04 April 2013 – 16:58 WIB
Itu pertanyaan yang tidak fair. Tidak membaca historisnya. Yang bisa meluruskan pandangan-pandangan yang objektif itu tadi ya pers. KLB itu dibuat bukan untuk mencari sekjen, tapi ketum sesuai dengan yang diisyaratkan UU Pemilu sekaligus penyelamatan partai.
Jadi kepengurusan yang ada itu tidak dirombak, tetap, cuma melengkapi saja kekurangan yang ada. Seperti kita enggak punya bendahara umum atau ada yang pindah partai, ya kita lengkapi kekurangan tersebut. Yang masih ada, eksis teruskan.
Ketua harian diibaratkan sebagai wayang yang tidak bisa mengambil keputusan strategis tanpa persetujuan SBY?
Itu keliru. Jadi ketua harian itu menjalankan tugas-tugas sehari-hari. Dan ketua umum itu tugasnya hanya ada 3 hal yang dia ikut menangani. Pertama tanda tangan caleg, DCS, DCT. Kedua tanda tangan gubernur dan wakil gubernur. Ketiga Presiden dan wakil presiden. Selebihnya dilakukan ketua harian. Jadi Gubernur, Bupati, DPRD, kebijakan di daerah, semuanya ditangani oleh ketua harian.
Penyetingan ketua harian sebelum atau sesudah KLB?