Pekerjakan 4 Wanita Asal Sukabumi, Pemilik Kafe Three in One Jadi Tersangka, Oh Ternyata
jpnn.com, JAYAPURA - Pemilik tempat hiburan malam kafe Three in One di Bayabiru, Kabupaten Paniai, Papua ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan manusia.
Kapolres Paniai AKBP Abdus Syukur mengatakan H ditetapkan tersangka karena menyediakan tempat bernyanyi dengan mempekerjakan empat remaja asal Sukabumi, Jawa Barat secara ilegal.
Keempat remaja korban perdagangan manusia itu masing-masing berinisial AN (25), IA (18), NS (18), dan SZ (17).
“Keempat korban sudah dipulangkan ke daerah asalnya. Sedangkan H telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres, Sabtu (26/2).
Kapolres menegaskan H menyediakan tempat bernyanyi dengan mempekerjakan empat remaja asal Sukabumi, Jawa Barat secara ilegal.
Sebelum bekerja di kafe milik H, mereka dipekerjakan di lokasi penambangan emas 99 hingga kasusnya terungkap dan ditangani Polres Paniai.
AKBP Abdus Syukur mengatakan lokasi penambangan emas 99 dan Bayabiru cukup jauh karena hanya dapat dijangkau dengan menggunakan helikopter atau pesawat berbadan kecil.
Dia menambahkan, tersangka H dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kata Abdus Syukur yang dihubungi dari Jayapura.
Pemilik tempat hiburan malam kafe Three in One di Bayabiru, Kabupaten Paniai, Papua ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan manusia.
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- Yohannis Manansang Berencana Bangun Rumah Sakit Internasional di Sentani
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Jelang Natal & Tahun Baru, Senator Manaray Bersama Kemenhub Sepakat Awasi Harga Tiket ke Papua
- Dukung Penuh Pengamanan Pilkada di Puncak, Tim Asistensi Operasi Damai Cartenz 2024 Turun Gunung
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani