Pekerjakan ABG, Pemilik Panti Pijat Dibui
Sabtu, 16 Juni 2012 – 15:51 WIB
JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jambi mengamankan AA (42), seorang pengelola panti pijat di Kawasan Jelutung Kota Jambi. Dia diamankan atas laporan kepada pihak kepolisian di Provinsi Jawa Barat, yang menyebutkan ada beberapa perempuan muda yang dipekerjakan di Jambi. Katanya, saat ini pengelola panti pijat, AA, telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 88 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Untuk dugaan human trafficking, Wira mengatakan, saat ini pihaknya belum menemukan cukup unsur untuk masalah tersebut.
Tiga perempuan yang diduga telah menjadi korban tersebut masing-masing berinisial RS (15), PP (15) dan SM (15). Ketiganya merupakan warga Subang, Provinsi Jawa Barat. Guna pengusutan lebih lanjut, saat ini kasus ini ditangani Subdit IV Dit Reskrimum Polda Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Raskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Wira Wijaya, kemarin (16/6), mengatakan, terbongkarnya kasus ini berawal adanya informasi awal dari pihak Polda Jawa Barat. Informasi tersebut diperoleh setelah orang tua salah seorang korban melapor atas dugaan human trafficking (perdagangan manusia).
Baca Juga:
JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jambi mengamankan AA (42), seorang pengelola panti pijat di Kawasan Jelutung
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground