Pekerjakan ABG, Pemilik Panti Pijat Dibui
Sabtu, 16 Juni 2012 – 15:51 WIB
“Kita masih mendalami kasus ini. Untuk sementara kita jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni mempekerjakan anak di bawah umur. Masalah trafficking masih kita selidiki, karena ketiganya belum melayani aktivitas seksual,” ungkapnya.
Modusnya, pengelola panti pijat terlebih dahulu memesan perempuan muda kepada relasinya di Jawa Barat untuk dipekerjakan di panti pijat. Diungkapkannya, RS, PP, dan SM sampai di Jambi pada Selasa (5/6), minggu lalu dan langsung mengikuti pelatihan. Sehari setelah itu, ketiganya dipekerjakan sebagai pemijat.
Untuk menghindari pemeriksaan petugas kepolisian, terhadap RS, PP dan SM dibuatkan identitas (KTP) palsu. Dalam identitas terbarunya yang dipalsukan, RS berganti nama menjadi Ade, PP menjadi Keke dan SM menjadi Indah.
Sambungnya, sesuai identitas yang dipalsukan tersebut, umur ketiganya dituakan 10 tahun. Padahal, mereka rata-rata berumur 15 tahun. “Kita masih menyelidiki pihak yang mengeluarkan identitas tersebut,” ujarnya.
JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jambi mengamankan AA (42), seorang pengelola panti pijat di Kawasan Jelutung
BERITA TERKAIT
- Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi
- Misteri Penyebab Kematian Suami Istri di Kudus, Terduga Pelaku Tewas di Kuburan
- Kasus Penemuan Mayat Bocah di Bekasi, Polisi Tangkap Laki-Laki & Perempuan
- Minimarket Disatroni Perampok Bersenjata Airsoft Gun, Jutaan Uang Tunai Raib
- Tak Dibelikan HP, MMS Bacok Kekasihnya di Pancoran, Kini Diburu Polisi
- Dewi Marlina Tewas Dihajar Suami Keji