Pekerjakan Anak, Izin Perusahaan Bakal Dicabut
Rabu, 12 Juni 2013 – 23:36 WIB

Pekerjakan Anak, Izin Perusahaan Bakal Dicabut
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menyiapkan 2.384 pengawas ketenaga kerjaan di pusat dan daerah untuk mempercepat penarikan pekerja anak dari perusahaan.
Menakertrans Muhaimin Iskandar, mengatakan partisipasi pengusaha, serikat pekerja/buruh dan peran orang tua dibutuhkan untuk membantu pemerintah.
Baca Juga:
"Bila terjadi pelanggaran ketentuan pekerja anak, maka harus segera dilaporkan ke dinas tenaga kerja dan kepolisian setempat ataupun kepada pihak kepolisan terdekat," kata Muhaimin Iskandar di Jakarta, Rabu (12/6).
Pengusaha, kata Menteri asal PKB itu, diminta tidak lagi mempekerjakan pekerja anak di perusahaannya, terutama untuk pekerjaan-pekerjaan terburuk dan berbahaya bagi keselamatan dan kesehatan anak. Serikat pekerja bisa aktif melaporkan keberadaan pekerja anak di perusahaannya.
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menyiapkan 2.384 pengawas ketenaga kerjaan di pusat dan daerah untuk mempercepat penarikan
BERITA TERKAIT
- Presiden KSPI Ungkap Ratusan Ribu Buruh Bakal Hadir saat May Day di Monas
- Menko Polkam Singgung Modifikasi Cuaca dan Water Bombing Untuk Tekan Karhutla
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Presiden KSPSI Ajak Buruh Merayakan May Day di Monas yang Dihadiri Prabowo
- PT Indo RX Menang di Arbitrase, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Pernah Berhenti Menuntut Pemulihan
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI