Pekerjakan Anak, Izin Perusahaan Bakal Dicabut
Rabu, 12 Juni 2013 – 23:36 WIB
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menyiapkan 2.384 pengawas ketenaga kerjaan di pusat dan daerah untuk mempercepat penarikan pekerja anak dari perusahaan.
Menakertrans Muhaimin Iskandar, mengatakan partisipasi pengusaha, serikat pekerja/buruh dan peran orang tua dibutuhkan untuk membantu pemerintah.
Baca Juga:
"Bila terjadi pelanggaran ketentuan pekerja anak, maka harus segera dilaporkan ke dinas tenaga kerja dan kepolisian setempat ataupun kepada pihak kepolisan terdekat," kata Muhaimin Iskandar di Jakarta, Rabu (12/6).
Pengusaha, kata Menteri asal PKB itu, diminta tidak lagi mempekerjakan pekerja anak di perusahaannya, terutama untuk pekerjaan-pekerjaan terburuk dan berbahaya bagi keselamatan dan kesehatan anak. Serikat pekerja bisa aktif melaporkan keberadaan pekerja anak di perusahaannya.
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menyiapkan 2.384 pengawas ketenaga kerjaan di pusat dan daerah untuk mempercepat penarikan
BERITA TERKAIT
- Polemik Pasar Tumpah di Jalan Merdeka & Ma Salmon Belum Usai, Pedagang Makin Banyak di Trotoar
- Propam Diminta Usut Total Kasus DWP di Semua Lingkaran Polri
- Hati-Hati, Penipuan Berkedok Lowongan Petugas Haji di Media Sosial
- Lewat Livin Planet, Bank Mandiri Libatkan Nasabah dalam Pelestarian Lingkungan
- Tanggapi Pembangunan Pagar Laut, Muannas Alaidid: Tidak Ada Hubungan dengan PSN PIK 2
- Banjir Bandang Terjang Jembatan Cipager Cirebon, Pemprov Langsung Bergerak