Pekerjakan Anak, Izin Perusahaan Bakal Dicabut
Rabu, 12 Juni 2013 – 23:36 WIB
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menyiapkan 2.384 pengawas ketenaga kerjaan di pusat dan daerah untuk mempercepat penarikan pekerja anak dari perusahaan.
Menakertrans Muhaimin Iskandar, mengatakan partisipasi pengusaha, serikat pekerja/buruh dan peran orang tua dibutuhkan untuk membantu pemerintah.
Baca Juga:
"Bila terjadi pelanggaran ketentuan pekerja anak, maka harus segera dilaporkan ke dinas tenaga kerja dan kepolisian setempat ataupun kepada pihak kepolisan terdekat," kata Muhaimin Iskandar di Jakarta, Rabu (12/6).
Pengusaha, kata Menteri asal PKB itu, diminta tidak lagi mempekerjakan pekerja anak di perusahaannya, terutama untuk pekerjaan-pekerjaan terburuk dan berbahaya bagi keselamatan dan kesehatan anak. Serikat pekerja bisa aktif melaporkan keberadaan pekerja anak di perusahaannya.
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menyiapkan 2.384 pengawas ketenaga kerjaan di pusat dan daerah untuk mempercepat penarikan
BERITA TERKAIT
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- BAZNAS Salurkan Bantuan Pangan dan Infrastruktur Rp 112, 1 Miliar untuk Palestina