Pekerjakan Anak, Izin Perusahaan Bakal Dicabut
Rabu, 12 Juni 2013 – 23:36 WIB
Bila perusahaan itu tetap memaksakan pekerja anak untuk bekerja, maka Muhaimin menegaskan pihaknya tidak segan-segan akan melakukan pencabutan ijin kerja dan penindakan hukum secara pidana.
Baca Juga:
“Para pengusaha dan para orangtua harus tahu bahwa dalam UU Perlindungan Anak mempekerjakan anak di bawah umur dilarang, sanksinya pidana," tegas Muhaimin.
Dicontohkannya, perusahaan kuali di Tangerang yang mempekerjakan pekerja anak telah dituntut atas pelanggaran UU Ketenagakerjaan karena mempekerjakan anak pada bentuk pekerjaan terburuk dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal 500 juta.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menyiapkan 2.384 pengawas ketenaga kerjaan di pusat dan daerah untuk mempercepat penarikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penyelesaian Hukum di Indonesia Harus Mengedepankan Restorative Justice
- KTNA: Kebijakan Bulog Berpotensi Merugikan Petani
- Gulkarmat Jakarta Barat Pastikan Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Dilanjutkan Besok
- Info Terkini dari Menteri KKP Soal Pagar Laut di Tangerang
- Polemik Pasar Tumpah di Jalan Merdeka & Ma Salmon Belum Usai, Pedagang Makin Banyak di Trotoar
- Propam Diminta Usut Total Kasus DWP di Semua Lingkaran Polri