Pekerjakan Kembali Ribuan Honorer yang Dirumahkan, Beri Kesempatan Daftar PPPK 2023
Senin, 18 September 2023 – 13:59 WIB
3. PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga non-ASN lainnya.
"Untuk pemenuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah bisa dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Menteri Anas. (esy/jpnn)
Ribuan honorer yang sudah dirumahkan minta dipekerjakan kembali dan diberi kesempatan daftar PPPK 2023
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Info Terbaru BKN soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap I, Akhirnya
- Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap I Kota Bengkulu Ditunda, Achrawi Beri Penjelasan
- Honorer Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Tertulis 'Tidak Direkomendasikan', BKN Kasih Solusi
- Peserta Kode TMS Tidak Bisa Lagi Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Mengeyel!
- Honorer Lulus PPPK 2024 Diminta Urus Berkas NIP, yang Gagal Disuruh Ngapain?
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bersikap, Nasib Honorer Tanpa Kode L Terungkap di seleksi PPPK, Cermati Penjelasannya