Pekerjakan TKA Ilegal, Izin 45 Perusahaan Dicabut

Pekerjakan TKA Ilegal, Izin 45 Perusahaan Dicabut
Hanif Dhakiri. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing ilegal (TKA).

Menurutnya, sudah ada 45 perusahaan yang izinnya dicabut sepanjang Januari 2017.

Hanif mengatakan, pemerintah tidak akan main-main mengenai masalah TKA di Indonesia.

"Januari ini mencabut sekitar 45 perusahaan, dan 199 kami skorsing karena berbagai kasus," ujar Hanif di Graha CIMB, Sudirman, Jakarta, Senin (23/1).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, pemberian sanksi tersebut berdasarkan aduan dari masyarakat yang mengaku resah dengan keberadaan TKA ilegal.

"Itu kan dari kasus yang dilaporkan, kemudian diperiksa, hasil pemeriksaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pencabutan," katanya.

Hanif meminta perusahaan tidak mempekerjakan TKA ilegal.

"Kalau ada perusahaan yang begitu (mempekerjakan TKA ilegal) pasti akan kami sanksi," tegasnya. (cr2/JPG)


Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang menggunakan tenaga kerja


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News