Pelabelan Bahaya BPA di Galon Guna Ulang oleh BPOM Dinilai Sudah Tepat & Penting

Pelabelan Bahaya BPA di Galon Guna Ulang oleh BPOM Dinilai Sudah Tepat & Penting
Ilustrasi air kemasan dalam galon. Foto: Dokumentasi JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Epidemiolog Dicky Budiman mengatakan langkah Badan POM untuk mewajibkan pencantuman potensi bahaya BPA pada label air minum dalam kemasan polikarbonat merupakan hal yang tepat dan penting dalam melindungi kesehatan masyarakat.

"Yang pertama bicara label bebas BPA atau bisphenol A pada kemasan produk ini sebenarnya adalah langkah atau kebijakan yang cukup tepat dalam konteks kesehatan masyarakat," ujar Dicky.

Pasalnya, BPA merupakan senyawa kimia yang digunakan dalam produksi plastik yang baik itu polikarbonat dan resin epoxy yang sering ditemukan pada kemasan makanan dan minuman ini, memang berperan sebagai disruptor endokrin yang artinya bisa mengganggu fungsi hormonal dalam tubuh manusia.

Dia menuturkan langkah BPOM untuk mewajibkan pencantuman label bebas BPA adalah perkembangan signifikan dalam regulasi bahan kimia berbahaya di Indonesia untuk meningkatkan perlindungan konsumen.

"Dengan adanya label bebas BPA ini akan memberikan informasi penting kepada konsumen yang ingin menghindari potensi risiko kesehatan dari paparan BPA," jelasnya.

Ditegaskan Dicky, kebijakan tersebut merupakan bentuk tanggungjawab pemerinta untuk memberikan proteksi kesehatan kepada publik dan konsumen agar bisa menentukan pilihan produk yang lebih aman.

Selain itu, akan mendorong transparansi dalam proses produksi makanan dan minuman dalam kemasan.

Untuk itulah, kebijakan yang telah diambil pemerintah untuk melindungi publik dari risiko kesehatan tersebut perlu didukung semua pihak.

BPA merupakan senyawa kimia yang digunakan dalam produksi plastik yang baik itu polikarbonat dan resin epoxy yang sering ditemukan pada kemasan mamin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News