Pelabelan Kemasan Air Minum Bebas BPA Dinilai Belum Perlu Dilakukan

Dia juga menyampaikan bahwa pencantuman logo recycle dengan nomor serta nama bahan kemasan di bawah kemasan botol minuman untuk saat ini sudah cukup, dan tidak perlu ditambah embel-embel bebas BPA.
“Jadi, menurut saya, mengacu kepada hasil kajian lembaga-lembaga pengawas keamanan pangan di berbagai negara, pelabelan kemasan air minum bebas BPA belum perlu dilakukan. Yang perlu dilakukan adalah analisi resiko paparan BPA dari berbagai sumber paparan di Indonesia,” katanya.
Seperti diketahui, kebijakan pelabelan Free BPA terhadap kemasan AMDK galon guna ulang ini masih ditolak oleh Kementerian Perindustrian.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga meminta BPOM agar memperhatikan juga keberatan-keberatan dari para stakeholder terkait.
Menteri Kesehatan juga sudah menegaskan bahwa air kemasan galon guna ulang aman untuk digunakan, baik oleh anak-anak dan ibu hamil.(chi/jpnn)
Otoritas Keamanan Pangan Eropa (EFSA) hingga kini masih terus mengkaji batas paparan aman asupan harian Bisfenol A (BPA), yang dapat ditoleransi tubuh manusia.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- Kemenkes Hentikan Kegiatan PPDS Anestesi di RS Hasan Sadikin
- Komisi IX Bakal Panggil Kemenkes dan Dekan Kedokteran UNPAD Buntut PPDS Pemerkosa Pendamping Pasien
- Kemenkes Cabut STR Dokter Priguna, Izin Praktik Dibatalkan
- Entrostop Gelontorkan Rp 1 Miliar untuk Emergency Diare Kit Gratis di Lebaran 2025
- Le Minerale Berbagi Berkah Ramadan ke 108 Masjid