Pelabelan Kemasan Mematikan Industri Pangan, IPF: Kami Enggak Jualan Jadinya

Hingga saat ini, pengujian serupa belum dilakukan di Indonesia.
Sebab, belum ada kesiapan uji laboratorium.
Menurut Henky, hal tersebut terjadi akibat jumlah laboratorium yang dimiliki BPOM di Indonesia masih sangat terbatas.
"Saya dulu saja di perusahaan multinasional harus melakukan tes itu di luar negeri dengan biaya yang sangat mahal karena BPOM tidak bisa melakukannya,” tuturnya.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika mengatakan industri makanan dan minuman adalah penyumbang kontribusi terbesar sektor industri pengolahan nonmigas pada Triwulan II-2021 yang mencapai 38,42 persen, dan memberikan produk domestik bruto (PDB) nasional hingga 6,66 persen.
Capaian kumulatif sektor strategis ini juga terjadi pada sisi ekspor yang mencapai USD 12,58 miliar atau naik hingga 42,59 persen dari tahun sebelumnya.
Menurut Putu Juli, hasil dari industri makanan dan minuman ini perlu dijaga untuk memasok kebutuhan pangan masyarakat.
Dia menyatakan industri makanan dan minuman selama ini telah membawa dampak positif yang luas bagi perekonomian nasional.
Ketua IPF Henky Wibawa menolak keras BPOM yang berencana melakukan pelabelan semua kemasan makanan dan minuman yang beredar di pasaran dengan mencantumkan keterangan lolos batas uji aman zat aditif tertentu. Kebijakan itu dianggap mematikan industri panga
- Komitmen BPOM Soal Pengawasan Produk Kosmetik yang Beredar di Masyarakat
- BPOM Bantah Isu di Medsos soal Produk Ratansha Gunakan Merkuri
- BPOM Temukan Boraks dalam Kerupuk Gendar saat Inspeksi Takjil di Semarang
- Pakar Sebut Informasi Air Galon Sebabkan Kemandulan Pembodohan Publik
- KKI Temukan 40% Galon Guna Ulang Sudah Berusia di Atas 2 Tahun, Ini Bahayanya
- KKI: 75% Distribusi Galon Guna Ulang Tidak Penuhi Standar Keamanan