Pelabelan Kemasan Plastik BPA, Hak Perlindungan Bagi Anak Indonesia

Pelabelan Kemasan Plastik BPA, Hak Perlindungan Bagi Anak Indonesia
Ilustrasi kemasan plastik. Foto: dokumentasi IPF

"Label bukan saja menampilkan tanggal kadaluarsa tetapi juga kandungan kemasan yang digunakan," tuturnya.

Lalu Tulus mencontohkan salah satu negara maju yang telah menerapkan label pada kemasan polycarbonat yang mengandung BPA.

Di California, menurut Tulus, label yang terpasang pada kemasan yang mengandung BPA disebutkan secara langsung bahwa zat itu menyebabkan kanker, kelahiran prematur dan lain lain.

Senada dengan Tulus, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait memaparkan perlunya melindungi hak konsumen, dalam hal ini anak-anak termasuk bayi dan janin.

Dia juga sudah mengirim surat ke berbagai pihak terkait Perka No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

"Saya sudah berkirim surat ke Menteri Sekretaris Negara dan pejabat terkait lainnya. Saya akan mengirim surat kepada Bapak Presiden," kata Arist. (jlo/jpnn)

Pelabelan kemasan plastik mengandung BPA meruapakan hak perlindungan bagi anak Indonesia.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News