Pelabelan Peringatan BPA Wujud Perlindungan pada Anak
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menepis anggapan bahwa sertifikasi BPA pada kemasan plastik akan mengganggu industri air minum dalam kemasan (AMDK).
Dia mengatakan pernyataan mengenai hal tersebut tidak mementingkan kesehatan masyarakat, terutama bagi bayi, balita, dan janin pada ibu hamil.
Menurut Arist, yang menyakitkan adalah pernyataan tersebut dari pejabat Kemenperin bertepatan pada 32 tahun konvensi PBB Hak Anak.
"Ada sepuluh hak anak, salah satunya hak untuk hidup sehat," kata Arist Merdeka Sirait, dalam keterangannya, Rabu (24/11).
Dia menjelaskan pada poin nomor 3 dari 10 hak anak adalah memperoleh perlindungan. Poin nomor 4 hak memperoleh makanan sehat dan kesehatan tubuh.
"Dengan adanya pelabelan pada kemasan plastik dengan kode nomor 7, setidaknya telah melaksanakan tiga fungsi perlindungan, memberi makan dan minuman sehat, dan hak anak untuk hidup sehat," ujarnya.
Arist menyatakan bahwa Komnas Perlindungan Anak mendorong Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar memberi label pada kemasan plastik yang mengandung BPA.
"Kalau ada label peringatan, masyarakat tidak keliru lagi memilih produk yang sehat," beber Arist.
Menurut Arist Merdeka Sirait, pelabelan peringatan BPA merupakan wujud perlindungan terhadap anak Indonesia.
- IAKMI Sebut Pelabelan 'Berpotensi Mengandung BPA' Pada Galon AMDK yang Sudah SNI Tak Perlu
- Pakar: Bahaya BPA Merupakan Ancaman Kesehatan, Bukan Isu Persaingan Usaha
- Pakar Sebut Migrasi BPA dari Galon ke Air Sulit Terjadi
- Shandy Aulia Temukan Kebahagiaan dalam Mengurus Anak dan Bisnis
- BNPT Beri Perlindungan Khusus Kepada Anak Korban Terorisme
- Moana Sempat Alami Speech Delay, Ria Ricis Bawakan Guru hingga Psikolog